BEKASI, KOMPAS.com- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga mulai diterapkan di Kota Bekasi hari ini, Rabu (15/4/2020).
Penerapan ini serentak dilakukan bersama daerah lainnya yaitu Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Depok.
Berdasarkan data di website resmi Dinas Kesehatan Kota Bekasi saat ini, sudah ada 141 orang yang terinfeksi Covid-19.
Penerapan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari atau hingga 28 April 2020 mendatang. Namun, ini bisa diperpanjang jika diperlukan.
Baca juga: Tempat Hiburan Mulai dari Tempat Karaoke hingga Panti Pijat di Bekasi Tutup Selama PSBB
Aturan teknis mengenai penerapan PSBB di Bekasi tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020.
Itu diturunkan secara rinci pada peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19.
Di dalamnya diatur aktivitas apa saja yang masih diperbolehkan dan tidak selama PSBB di Kota Bekasi.
1. Warga boleh keluar untuk beli kebutuhan pokok
Warga masih dibolehkan keluar selama masa PSBB di Kota Bekasi tetapi hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.
Pasal 14 dalam Perwal tersebut mengatur tempat atau fasilitas umum apa saja yang boleh buka untuk memasok kebutuhan warga.
Baca juga: PSBB Diterapkan Rabu Besok, Ada 32 Titik Check Point di Perbatasan Kota Bekasi
Tempat yang dimaksud adalah pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, toko yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan), warung kelontong, laundry, tempat yang jual energi, gas, minyak, tempat yang jual logistik kesehari-harian atau bahan pokok, bank, ATM, dan perusahaan komunikasi dan teknologi informasi
Meski demikian, masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter).
2. Boleh olahraga di luar rumah asal sendiri
Kemudian pada Pasal 15, kegiatan berolahraga diperbolehkan secara mandiri di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
Kegiatan olahraga ini diperbolehkan dilakukan di luar rumah yang tidak jauh dari lingkungan tempat tinggal.
Baca juga: Bupati Bekasi Minta Tiap Desa Siapkan Lumbung Cadangan Pangan Selama PSBB