3. Boleh keluar masuk Kota Bekasi
Selama PSBB ini, tidak ada penutupan akses keluar dan masuk ke Kota Bekasi.
Sekertaris Dinas Perhubungan, Enung Nurholis pun menegaskan masyarakat diperbolehkan keluar masuk Kota Bekasi.
Namun, nantinya ada 32 titik check point arus lalu lintas di perbatasan Kota Bekasi antara DKI Jakarta, Bogor, dan Depok.
Ada sejumlah petugas Pemkot Bekasi, Polres, dan TNI yang berjaga di 32 titik check point tersebut.
Di sana, pergerakan masyarakat selama PSBB akan dipantau, khususnya transportasi umum dan pribadi yang melintas.
Baca juga: Rabu Besok, Pemkot Bekasi Mulai Bagikan Paket Bansos bagi 130.000 KK
Sebab, ada pembatasan penumpang transportasi umum dan pribadi selama PSBB.
Adapun jumlah penumpang kendaraan harus 50 persen dari kapasitas angkutan.
Selain itu untuk transportasi barang diperbolehkan dengan catatan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
1. Berkerumun di tempat umum
Dalam Pasal 13, masyarakat dilarang berkerumun di atas lima orang di tempat umum. Sebab tempat maupun fasilitas umum ditutup sementara saat PSBB berlangsung.
2. Pembatasan kegiatan agama
Lalu, dalam pasal 11 kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak diperbolehkan selama masa PSBB.
Bahkan mengadakan kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.