JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tio Pakusadewo kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Tio yang memiliki nama asli Irwan Susetio itu ditangkap Selasa (14/4/2020) pagi di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap di kediamannya, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel, satu bungkus ganja seberat 18 gram, dan alat isap sabu atau bong.
Catatan Kompas.com, Tio pernah tertangkap atas kasus serupa pada Desember 2017. Dalam penangkapan saat itu, polisi menyita barang bukti di antaranya 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip dan bong.
Baca juga: Positif Pakai Sabu dan Ekstasi, Tio Pakusadewo Kembali Jadi Tersangka
Serupa dengan kasus tahun 2017, kali ini hasil tes urine Tio menunjukkan positif penggunaan methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu dan amphetamin atau kandungan narkoba jenis ekstasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan pengakuan awal, Tio mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu sekali dalam seminggu.
Dia memperoleh barang haram tersebut dari tersangka berinisial R yang masih berstatus buron.
Tio membeli sabu dari tersangka R sebanyak dua kali dalam sebulan. Setiap kali transaksi, Tio biasa membeli sabu seberat 0,5 gram.
Baca juga: Beli Sabu-sabu 2 Kali Sebulan, Tio Pakusadewo Disebut Sudah Kencanduan
"Pengakuan awal, dia bisa pakai sabu seminggu sekali. Dia bisa membeli barang haram ini dalam satu bulan bisa sebanyak dua kali, setiap pembelian itu 0,5 gram," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).
Tak hanya konsumsi sabu dan ekstasi, Tio mengaku pernah mengonsumsi ganja.
Hal ini dibuktikan dengan penemuan barang bukti 18 gram ganja di kediaman Tio. Dia mendapatkan ganja dari tersangka IG.
"Dia memang konsumsi ganja dan sabu. Tersangka inisial IG baru saja ditangkap seminggu lalu," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, Tio dinilai telah kecanduan menggunakan barang haram tersebut karena kembali tersandung atas kasus serupa setelah menjalani masa rehabilitasi.
"Sepertinya yang bersangkutan ini sudah ketergantungan arena sudah pakai sejak lama," ujar Yusri.
Baca juga: Ditangkap Saat Pandemi Covid-19, Tio Pakusadewo Jalani Rapid Test dan Hasilnya Negatif
Kini, polisi telah menetapkan Tio Pakusadewo sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya, Tio dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.