JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil tes urine pemain sinetron Reza Alatas menunjukkan positif penggunaan 3 jenis narkoba yakni methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu dan amphetamin serta Benzo atau kandungan narkoba jenis ekstasi.
"Yang bersangkutan positif methamphetamin, amphetamin, dan benzo, hasil sementara positif tiga (jenis narkoba) ini. Di situ ada (kandungan) sabu dan kandungan ekstasi benzo itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih mendalami berapa lama Reza mengonsumsi narkoba usai menjalani rehabilitasi. Pasalnya, Reza bukan kali pertama ditangkap atas kasus narkoba.
Baca juga: Ketika Artis Senior Tio Pakusadewo Kembali Tersandung Kasus Narkoba...
Reza pernah ditangkap pada 2018 bersama rekannya Riza Shahab atas kasus serupa. Saat itu, hasil tes urine Reza Alatas dan Riza Shahab juga menunjukkan positif methamphetamin.
Kendati demikian, polisi tidak menemukan bukti sehingga keduanya direhabilitasi selama satu bulan.
"Pengakuannya baru (menggunakan narkoba). Kami akan berupaya dengan teknis kami untuk mengetahui berapa kali dan sudah berapa lama dia menggunakan barang haram ini," ungkap Yusri.
Baca juga: Ditangkap Saat Pandemi Covid-19, Tio Pakusadewo Jalani Rapid Test dan Hasilnya Negatif
Sebelumnya diberitakan, Reza Alatas ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020) pukul 14.30 WIB.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 0,25 gram sabu, alat bong lengkap dengan pipetnya, dan satu buah gawai.
Reza pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.