Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Hari Pertama PSBB Depok, Polisi Turunkan Penumpang Angkot yang Lebihi Separuh Kapasitas

Kompas.com - 15/04/2020, 08:58 WIB


DEPOK, KOMPAS.com - Polisi memeriksa kendaraan yang akan memasuki Kota Depok di 20 titik pemeriksaan pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4/2020).

Pengendara yang boleh masuk kota belimbing itu wajib mematuhi ketentuan berkendara, baik kendaraan umum maupun pribadi, sesuai peraturan PSBB Depok.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Sutomo menyampaikan, sejauh ini belum seluruh angkutan umum jalan raya mematuhi ketentuan itu, terutama angkot.

Beberapa masih mengangkut penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan. Beberapa angkot lain melanggar ketentuan karena masih menempatkan penumpang di sisi sopir.

Baca juga: Jalan Akses UI Macet pada Hari Pertama PSBB Depok

Aparat gabungan akhirnya menurunkan sejumlah penumpang agar angkot dapat melintas sesuai dengan kapasitas yang diperbolehkan, yakni 50 persen.

"Kapasitasnya, baik bus dan sebagainya, 50 persen. Kalau metromini atau Elf yang isinya 12, yang boleh naik hanya 6 orang," kata Sutomo kepada wartawan di Jalan Akses UI, Rabu pagi.

"Kami turunkan dan kami naikkan di angkot berikutnya," imbuh dia.

Ia mengakui bahwa tak seluruh pengendara angkutan umum telah tersosialisasi soal ketentuan itu.

Begitu pun dengan para penumpang yang belum tentu tahu mengenai ketentuan itu, karena sebagian penumpang berasal dari luar Kota Depok.

Baca juga: Hari Pertama PSBB Depok, Polisi Mulai Periksa Kendaraan yang Lintasi Pos Pengawasan

Oleh karena itu, belum ada sanksi yang diberlakukan pada hari pertama penerapan PSBB di titik-titik pemeriksaan kendaraan di Depok.

"Karena ini operasi kemanusiaan, kami tidak ada sanksi. Kalau, ibaratnya, dia enggak pakai masker, kami kasih," kata Sutomo.

"Kalau tidak tahu kami beritahu. Kami carikan masker dan kendaraan hingga ke tempat," imbuh dia.

Baca juga: PSBB di Depok Dimulai, Ini 5 Aktivitas yang Boleh Dilakukan dengan Syarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kebakaran di Pasar Manggis Hanguskan 8 Rumah, 41 Orang Mengungsi

Kebakaran di Pasar Manggis Hanguskan 8 Rumah, 41 Orang Mengungsi

Megapolitan
Momentum Libur Ramadhan Disebut Picu Maraknya Tawuran Remaja, Sosiolog: Banyak Waktu Luang

Momentum Libur Ramadhan Disebut Picu Maraknya Tawuran Remaja, Sosiolog: Banyak Waktu Luang

Megapolitan
Perkiraan Cuaca 28 Maret 2023, BMKG: Seluruh Wilayah DKI Jakarta Serentak Diguyur Hujan pada Siang Hari

Perkiraan Cuaca 28 Maret 2023, BMKG: Seluruh Wilayah DKI Jakarta Serentak Diguyur Hujan pada Siang Hari

Megapolitan
Marak Tawuran Remaja Saat Ramadhan, Sosiolog: Matinya Pendidikan Karakter

Marak Tawuran Remaja Saat Ramadhan, Sosiolog: Matinya Pendidikan Karakter

Megapolitan
Cerita Kuli Angkut soal Eks Sekda Saefullah yang Menjadikannya Marbut Berpenghasilan Jutaan Rupiah

Cerita Kuli Angkut soal Eks Sekda Saefullah yang Menjadikannya Marbut Berpenghasilan Jutaan Rupiah

Megapolitan
Tumbangnya Kejayaan Jual Barang Milik Jenderal, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Teddy Minahasa

Tumbangnya Kejayaan Jual Barang Milik Jenderal, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Teddy Minahasa

Megapolitan
Terbukti Menawarkan sampai Jadi Perantara Jual Beli Sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara

Terbukti Menawarkan sampai Jadi Perantara Jual Beli Sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara

Megapolitan
Teka-teki Hilangnya 'Chat' AG ke D Saat Hari Penganiayaan, Berisi Gerutu dan Ancaman Tak Masuk Akal

Teka-teki Hilangnya "Chat" AG ke D Saat Hari Penganiayaan, Berisi Gerutu dan Ancaman Tak Masuk Akal

Megapolitan
Polisi Bekuk Dua Pelaku yang Diduga Bacok Pria hingga Tewas Saat Tawuran di Pasar Gili Palmerah

Polisi Bekuk Dua Pelaku yang Diduga Bacok Pria hingga Tewas Saat Tawuran di Pasar Gili Palmerah

Megapolitan
Takjil Buka Puasa di Masjid Istiqlal Sering Kurang, Para Dermawan Diajak Membantu

Takjil Buka Puasa di Masjid Istiqlal Sering Kurang, Para Dermawan Diajak Membantu

Megapolitan
Saat AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa, Sang Ibu Menangis Sesenggukan

Saat AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa, Sang Ibu Menangis Sesenggukan

Megapolitan
Lolos Jadi Sasaran Kambing Hitam Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Lolos Jadi Sasaran Kambing Hitam Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Megapolitan
Bongkar Penipuan Umrah yang Makan Korban Ratusan Orang, Polisi: Jemaah Dibiarkan Luntang-lantung di Tanah Suci

Bongkar Penipuan Umrah yang Makan Korban Ratusan Orang, Polisi: Jemaah Dibiarkan Luntang-lantung di Tanah Suci

Megapolitan
Jemaah Masjid Istiqlal Membeludak hingga 8.300 Orang, Pengurus: Tahun Lalu Hanya 2.000, Saya Kaget Juga...

Jemaah Masjid Istiqlal Membeludak hingga 8.300 Orang, Pengurus: Tahun Lalu Hanya 2.000, Saya Kaget Juga...

Megapolitan
Fakta Pemeriksaan Amanda “Pembisik” Mario Dandy, Sambil Kuliah Daring dan Dicecar 13 Pertanyaan

Fakta Pemeriksaan Amanda “Pembisik” Mario Dandy, Sambil Kuliah Daring dan Dicecar 13 Pertanyaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke