Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama PSBB Depok, Polisi Turunkan Penumpang Angkot yang Lebihi Separuh Kapasitas

Kompas.com - 15/04/2020, 08:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Polisi memeriksa kendaraan yang akan memasuki Kota Depok di 20 titik pemeriksaan pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4/2020).

Pengendara yang boleh masuk kota belimbing itu wajib mematuhi ketentuan berkendara, baik kendaraan umum maupun pribadi, sesuai peraturan PSBB Depok.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Sutomo menyampaikan, sejauh ini belum seluruh angkutan umum jalan raya mematuhi ketentuan itu, terutama angkot.

Beberapa masih mengangkut penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan. Beberapa angkot lain melanggar ketentuan karena masih menempatkan penumpang di sisi sopir.

Baca juga: Jalan Akses UI Macet pada Hari Pertama PSBB Depok

Aparat gabungan akhirnya menurunkan sejumlah penumpang agar angkot dapat melintas sesuai dengan kapasitas yang diperbolehkan, yakni 50 persen.

"Kapasitasnya, baik bus dan sebagainya, 50 persen. Kalau metromini atau Elf yang isinya 12, yang boleh naik hanya 6 orang," kata Sutomo kepada wartawan di Jalan Akses UI, Rabu pagi.

"Kami turunkan dan kami naikkan di angkot berikutnya," imbuh dia.

Ia mengakui bahwa tak seluruh pengendara angkutan umum telah tersosialisasi soal ketentuan itu.

Begitu pun dengan para penumpang yang belum tentu tahu mengenai ketentuan itu, karena sebagian penumpang berasal dari luar Kota Depok.

Baca juga: Hari Pertama PSBB Depok, Polisi Mulai Periksa Kendaraan yang Lintasi Pos Pengawasan

Oleh karena itu, belum ada sanksi yang diberlakukan pada hari pertama penerapan PSBB di titik-titik pemeriksaan kendaraan di Depok.

"Karena ini operasi kemanusiaan, kami tidak ada sanksi. Kalau, ibaratnya, dia enggak pakai masker, kami kasih," kata Sutomo.

"Kalau tidak tahu kami beritahu. Kami carikan masker dan kendaraan hingga ke tempat," imbuh dia.

Baca juga: PSBB di Depok Dimulai, Ini 5 Aktivitas yang Boleh Dilakukan dengan Syarat

Berikut titik pemeriksaan kendaraan pribadi maupun umum di Kota Depok selama pemberlakuan PSBB:

a. Check point pertigaan bulak sereh atas.

b. Check point Pertigaan / TL Pal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com