BEKASI, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diterapkan Rabu (15/4/2020), sejak pukul 00.00 WIB.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, dari 34 titik perbatasan yang dipantau, pihaknya menempatkan 14 titik check point arus lalu lintas Kota Bekasi.
Titik check point berguna untuk memeriksa kendaraan masyarakat, apakah sudah memenuhi aturan penerapan PSBB atau tidak.
“Jadi seperti yang sudah disepakatkan bersama Pak Kapolres Dandim hari ini kit menerapkan 34 titik pemantauan di perbatasan Bekasi, Kota Depok, Jakarta, dan Kabupaten Bogor dari 34 itu kita menempatkan 14 yang akan dijadikan check point,” ujar Tri di Bekasi, Rabu ini.
Baca juga: Hari Pertama PSBB di Bekasi, Petugas Berikan Masker kepada Pengendara
Ia melanjutkan, pemantauan dan pengawasan arus lalu lintas dilakukan di perbatasan keluar dan masuk wilayah Kota Bekasi dengan DKI Jakarta, Depok, serta Bogor.
Selain itu, ada pula terminal, tol, pasar dan beberapa stasiun di wilayah Kota Bekasi yang nantinya diawasi.
Sejumlah titik check point tersebut, kata Tri, akan dijaga oleh Dishub, Polantas, Satpol, Dinkes dan TNI.
Namun, ia tak menjelaskan ada berapa personel yang dikerahkan.
Tri menyatakan, petugas juga akan mendata apakah masyarakat telah mentaati peraturan tersebut atau tidak.
Sebab, jika ada masyarakat ketahuan melanggar PSBB, maka akan dicatat terlebih dahulu dan akan dikenakan sanksi jika sudah beberapa kali tercatat melanggar.
Baca juga: Pelanggar PSBB Kini Wajib Isi Surat Pernyataan Tak Ulangi Kesalahan
Hal ini sesuai aturan sebagaimana termaktub dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan aturan itu, warga yang tidak mentaati aturan kekarantinaan kesehatan sanksinya ialah hukuman pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.
“Di hari pertama kita imbau, hari kedua diimbau dan hari ketiga baru kami terapkan sanksi. Tindakannya sudah menyarankan pakai UU 6 tahun 2018, Pasal 93,” tutur dia.
Adapun 14 titik check point di Bekasi sebagai berikut:
Keluar jalan tol
1. Keluar Tol Barat
2. Keluar Tol Timur 1
3. Keluar Tol Timur 2
4. Keluar Tol Jatibening
5. Keluar Tol Jatiasih
6. Keluar Tol Jatiwarna
Check point di jalan arteri
1. Patung Garuda (Medan satria)
2. Perum Kota Bintang (Polsek Bekasi Selatan)
3. Sumber Artha (Polsek Bekasi Kota)
4. Depan Pospol Jati Waringin (Polsek Pondok Gede)
5. Pangkalan VI Cilengsih (Bantar Gebang)
6. Teluk Pucung Giant (Bekasi Utara)
7. Sasak Jarang (Sat Lantas Polres)
8. Tong Yang (Polsek Bekasi Timur)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.