BEKASI, KOMPAS.com- Pada hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi, banyak ditemukan warga yang belum menggunakan masker.
Padahal masker adalah salah satu alat pelindung diri yang diwajibkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk dikenakan setiap keluar rumah.
Kasatlantas Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani menyampaikan sebagian pengendara masih belum sadar terhadap aturan PSBB yang telah dibuat oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Para petugas di lapangan pun memberikan masker kepada pengendara yang tidak menggunakannya.
Baca juga: Ini 14 Check Point Arus Lalu Lintas di Kota Bekasi
“Kebanyakan (di PSBB) yang ditemukan tidak menggunakan masker,” ujar Ojo saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Selain itu, Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis menyampaikan banyak pula pengendara sepeda motor yang masih berboncengan.
Padahal dalam aturan PSBB, pengendara sepeda motor dilarang berboncengan.
“Masih ada tadi yang belum sadar pengendara sepeda motor berboncengan. Namun, itu hanya seputar Bekasi, kalau dari Bogor ke Bekasi berboncengan tidak ada,” kata Enung.
Ia mengatakan, saat ini petugas masih melakukan sosialisasi terkait penerapan PSBB di Kota Bekasi.
Enung mengatakan sanksi akan diberikan jika warga sudah melanggar lebih dari satu kali.
Baca juga: Hari Pertama PSBB di Bekasi, Petugas Berikan Masker kepada Pengendara
Hal ini sesuai aturan dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan aturan itu, bagi warga yang tidak mentaati aturan kekarantinaan kesehatan sanksinya ialah hukuman pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.
Enung mengatakan, pengendara yang melanggar aturan PSBB itu dicatat tiap harinya, sehingga bisa terdata ada berapa orang masyarakat yang melanggar aturan PSBB dalam satu hari,
Data itu nantinya akan jadi bahan evaluasi Pemkot Bekasi.
“Masih sosialisasi sampai saat ini, jika berkali-kali ditemukan baru ditindak. Kita utamakan sosialisasi dan memantau bagaimana pergerakan masyarakat,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.