Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Gambaran Umum Perwal Kota Tangerang Terkait PSBB untuk Pengelola Usaha

Kompas.com - 15/04/2020, 10:14 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Gambaran umum Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang telah dipublikasikan oleh Gugus Tugas Covid-19 kota setempat.

Dokumen sosialisasi tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.

"Ini secara umum, (untuk) perwal sedang dikirim ke provinsi," tutur dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Kota Tangerang Dinilai Percuma Terapkan PSBB jika Pabrik Tetap Operasi

Dalam gambaran umum tersebut disebutkan beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan pengelola usaha selama PSBB berlangsung.

Hal yang boleh dilakukan pengusaha tercatat sebagai berikut:

1. Boleh meliburkan karyawan, kecuali pelaku sektor usaha kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar utilitas publik termasuk industri vital nasional dan kebutuhan sehari-hari.

2. Memastikan tempat kerja bersih dan higienis.

3. Menyediakan layanan pelindung kesehatan dan pencegahan corona.

4. Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan untuk pekerja.

5. Melakukan deteksi dini dan pemantauan suh tubuh karyawan yang masuk kerja.

6. Menyediakan tempat cuci tangan bagi karyawan.

7. Mengharuskan karawan melakukan cuci tangan secara teratur.

8. Menerapkan jaga jarak antarkaryawan.

9. Bila ada karyawan yang menjadi pasien dari pengawasan maka pengelola usaha harus:

a. menghetnikan aktivitas pekerjaan di tempat kerja selama 14 hari.
b. melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi kerja.
c. melakukan evakuasi dan pengamanan dibantu petugas kesehatan dan satuan pengamanan.
d. melakukan pemeriksaan dan isolasi tenaga kerja yang pernah kontak fisik dengan karyawan yang menjadi pasien Covid-19.

Baca juga: Meninggal Saat Mudik dari Tangerang, Warga Padang Positif Corona

Sedangkan aturan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan pengelola usaha adalah:

1. Melakukan pemutusan kerja secara sepihak.

2. Memaksa karyawan yang hamil, lansia, dan sakit untuk masuk kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com