Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Tersandung Kewenangan untuk Tindak Pabrik yang Masih Beoperasi saat PSBB

Kompas.com - 15/04/2020, 12:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bahwa ada sekitar 20 perusahaan besar, termasuk di antaranya memiliki pabrik, yang beroperasi di Depok, Jawa Barat.

Dari jumlah itu, separuh di antaranya menyanggupi ketentuan mempekerjakan pegawainya dari rumah. Sedangkan separuhnya lagi masih beroperasi dengan mempekerjakan pegawainya langsung di tempat kerja.

Idris mengklaim, pihaknya tersandung masalah kewenangan buat menindak perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca juga: Kota Tangerang Dinilai Percuma Terapkan PSBB jika Pabrik Tetap Operasi

"Masalahnya itu tadi kesepakatan dan otoritas. Otoritas pemberhentian, kompensasi terhadap perusahaan, dari (pemerintah) pusat," jelas dia kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Sebagai contohnya Idris menyebutkan, perusahaan PT X (bukan nama sebenarnya) bergerak di bidang produksi elektronika.

Perusahaan ini tak termasuk dalam 11 sektor bisnis yang diizinkan beroperasi normal selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun, PT X tetap beroperasi normal dengan alasan jika operasional pabrik dihentikan karena para pegawai tak boleh ngantor, maka produksi perusahaan akan anjlok.

Baca juga: Menperin Terbitkan Surat Edaran soal Operasional Pabrik Selama Masa PSBB

"Nah ini dikhawatirkan justru malah akan terjadi penutupan nantinya. Yang bisa melakukan ini, membahas, mengkritik adalah pemerintah pusat, bukan daerah," ungkap Idris.

"Daerah bisanya hanya tadi, memantau. Yang dilakukan oleh PT X akhirnya pembatasan produksi dan shift (kerja) ditambah," ujar dia.

Sebagai informasi, PSBB di Depok akan resmi berlaku mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

Secara umum, selama PSBB, "dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor".

Sebagai gantinya, tempat kerja wajib menggantinya dengan aktivitas bekerja di rumah.

Akan tetapi, terdapat beberapa instansi yang dikecualikan dari kewajiban "meliburkan" pegawai, yang diatur dalam Pasal 10.

Pengecualian pertama yakni bagi instansi pemerintahan berdasarkan aturan kementerian terkait.

Pengecualian kedua yakni bagi BUMN atau BUMD yang ambil peran dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mengikuti aturan dari Kementerian atau pemerintah daerah.

Pengecualian ketiga, yakni bagi 11 sektor usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Pengecualian keempat yakni bagi organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com