Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Tersandung Kewenangan untuk Tindak Pabrik yang Masih Beoperasi saat PSBB

Kompas.com - 15/04/2020, 12:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bahwa ada sekitar 20 perusahaan besar, termasuk di antaranya memiliki pabrik, yang beroperasi di Depok, Jawa Barat.

Dari jumlah itu, separuh di antaranya menyanggupi ketentuan mempekerjakan pegawainya dari rumah. Sedangkan separuhnya lagi masih beroperasi dengan mempekerjakan pegawainya langsung di tempat kerja.

Idris mengklaim, pihaknya tersandung masalah kewenangan buat menindak perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca juga: Kota Tangerang Dinilai Percuma Terapkan PSBB jika Pabrik Tetap Operasi

"Masalahnya itu tadi kesepakatan dan otoritas. Otoritas pemberhentian, kompensasi terhadap perusahaan, dari (pemerintah) pusat," jelas dia kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Sebagai contohnya Idris menyebutkan, perusahaan PT X (bukan nama sebenarnya) bergerak di bidang produksi elektronika.

Perusahaan ini tak termasuk dalam 11 sektor bisnis yang diizinkan beroperasi normal selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun, PT X tetap beroperasi normal dengan alasan jika operasional pabrik dihentikan karena para pegawai tak boleh ngantor, maka produksi perusahaan akan anjlok.

Baca juga: Menperin Terbitkan Surat Edaran soal Operasional Pabrik Selama Masa PSBB

"Nah ini dikhawatirkan justru malah akan terjadi penutupan nantinya. Yang bisa melakukan ini, membahas, mengkritik adalah pemerintah pusat, bukan daerah," ungkap Idris.

"Daerah bisanya hanya tadi, memantau. Yang dilakukan oleh PT X akhirnya pembatasan produksi dan shift (kerja) ditambah," ujar dia.

Sebagai informasi, PSBB di Depok akan resmi berlaku mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

Secara umum, selama PSBB, "dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor".

Sebagai gantinya, tempat kerja wajib menggantinya dengan aktivitas bekerja di rumah.

Akan tetapi, terdapat beberapa instansi yang dikecualikan dari kewajiban "meliburkan" pegawai, yang diatur dalam Pasal 10.

Pengecualian pertama yakni bagi instansi pemerintahan berdasarkan aturan kementerian terkait.

Pengecualian kedua yakni bagi BUMN atau BUMD yang ambil peran dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mengikuti aturan dari Kementerian atau pemerintah daerah.

Pengecualian ketiga, yakni bagi 11 sektor usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Pengecualian keempat yakni bagi organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com