BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi meminta seluruh restoran atau warung makan di Kota Bekasi hanya melayani take a way atau bawa pulang maupun pesan antar selama penerapan Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kota Bekasi serentak dengan Depok, Bogor, Kabupaten Bekasi mulai menerapkan PSBB, Rabu (15/4/2020) hari ini, hingga 14 hari ke depan.
“Kami terus menerus mengingatkan kemudian juga menertibkan terkait dengan warung-warung makan yang masih melakukan kegiatan. Karena telah diberlakukan restoran untuk pesan antar atau take a way,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto di Bekasi, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: PSBB Bekasi, Warga Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang
Tri juga meminta restoran atau warung makan tidak lagi menyiapkan kursi sehingga tidak ada pembeli yang makan di restoran itu.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
“Termasuk itu (menyiapkan tempat duduk). Jadi kalau dia jualan masih boleh tapi enggak boleh mereka makan di tempat," kata dia.
Baca juga: PSBB Bekasi Berlaku Rabu Besok, Ojol Dilarang Angkut Penumpang
Ia menegaskan akan memberikan sanksi jika ditemukan ada warung makan hingga restoran yang masih menyediakan makan di tempat.
“Itu akan kita lakukan (pencabutan izin usaha), jadi kita buat berita acara, kemudian nanti dalam masa ini (PSBB) mereka masih melanggar akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan,” tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.