JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga artis senior Tio Pakusadewo akan mengajukan asesmen terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat Tio.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hasil asesmen tersebut akan digunakan sebagai pertimbangan rehabilitasi Tio.
"Rencananya keluarga TP akan mengajukan asesmen untuk yang bersangkutan. Mudah-mudahan hari ini selesai. Nanti kita ajukan kepada yang berkompeten untuk yang bersangkutan direhabilitasi," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Positif Pakai Sabu dan Ekstasi, Tio Pakusadewo Kembali Jadi Tersangka
Menurut Yusri, pihak keluarga mengajukan rehabilitasi dengan pertimbangan penyakit stroke yang diderita Tio.
"Yang bersangkutan (menderita) stroke. Nanti hasilnya (asesmen) bagaimana, kita tunggu saja," ungkap Yusri.
Tio yang memiliki nama asli Irwan Susetio itu ditangkap Selasa (14/4/2020) pagi, di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tio bukan pertama kali tertangkap atas kasus narkoba. Tio pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas kasus serupa pada Desember 2017.
Baca juga: Polisi: Tio Pakusadewo Pakai Sabu untuk Hilangkan Sakit karena Stroke
Saat diamankan di kediamannya, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel, satu bungkus ganja seberat 18 gram, dan alat isap sabu.
Sementara itu, hasil tes urine Tio menunjukkan positif penggunaan methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu dan amphetamin atau kandungan narkoba jenis ekstasi.
Kini, polisi telah menetapkan Tio Pakusadewo sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, Tio dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.