Dalam hal ini pada situasi tertentu yang mendesak bisa saja digunakan jalur komando TNI dan atau Polri atau gabungan keduanya untuk menopang aparat pemerintah pusat dan daerah.
Presiden melalui Panglima TNI dan Kapolri bisa mengalirkan perintah sampai ketingkat Babinsa dan Pos Polisi setempat. Melalui Mendagri bahkan bisa mencapai RT dan RW.
Dengan demikian maka apapun yang hendak dilakukan oleh Pemerintah dengan menggunakan aparat manapun yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas di tingkat pusat, kiranya jalur komando dan pengendalian yang sudah tersedia di pemerintahan dalam negeri, TNI dan Polri dapat dipergunakan secara efektif dan efisien.
Kunci sukses di lapangan adalah para petugas pelaksana yang memahami benar tentang tugas dan kewajibannya dalam kerangka kedaruratan. Kejelasan tugas mereka seyogianya sudah tercantum dengan jelas dan sederhana pada perintah operasi yang dikeluarkan dari ruang operasi.
Perintah operasi adalah hasil penilaian dan kajian matang dari rangkaian “saran tindakan” yang keluar mengalir dari pos komando pusat pengendalian krisis.
Pusat pengendalian krisis selain menganalisis tentang banyak hal yang harus dilakukan, juga senantiasa sigap menerima masukan dari masyarakat yang berasal dari dinamika lapangan untuk dirumuskan kembali menjadi perintah-perintah lanjutan dalam format saran tindakan ke ruang operasi.
Demikian selanjutnya sehingga rencana kontingensi dan rentang komando pengendalian akan dapat segera mengatasi keadaan yang tengah kita hadapi bersama.
Mudah-mudahan apabila model ini dapat di adaptasi maka kesulitan kita semua dalam menghadapi kondisi PSBB sekarang ini dapat membuahkan hasil yang baik.
Semoga PSBB akan dapat terlaksana dengan baik dan badai Covid-19 dapat cepat berlalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.