JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Timur melakukan penutupan paksa sejumlah toko di Jakarta Timur yang masih buka saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4/2020).
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin mengatakan, pihaknya menyisir sejumlah pasar tradisional dan pertokoan kaki lima di Jakarta Timur yang masih beroperasi.
"Penutupan tempat-tempat usaha yang tidak boleh dalam Pergub 33 tahun 2020, di Pasar Gembrong tidak boleh. Alhamdulillah berjalan lancar penutupan. Kita lanjut ke arah Makasar, Kecamatan Cipayung, Pasar Rebo dan terakhir Ciracas," kata Badrudin saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Masih Buka Saat PSBB, Puluhan Toko di PGC Ditutup Paksa
Badrudin menambahkan, pihaknya masih mendapatkan sejumlah pelaku usaha besar yang masih buka.
Sebagian pelaku usaha merasa belum mendapatkan informasi mengenai penutupan usaha saat PSBB guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Banyak masih pelaku-pelaku usaha yang notabene kalangan skala besar yang belum menjalankan Pergub 33 tahun 2020. Jadi tadi kita melaksanakan penindakan penutupan. Ada sebagian yang masih merasa belum mendapat informasi dari pemangku wilayah atau aparat setempat," ujar Badrudin.
Petugas melakukan penindakan dengan memberikan penjelasan dan himbauan kepada pelaku usaha untuk menutup tokonya.
Penutupan berlangsung lancar tanpa adanya protes dari pelaku usaha.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.