JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara akan menindak tegas para pelanggar Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pembatasan sosial berskala besar mulai hari ini, Rabu (15/4/2020).
Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara Desi Putra menegaskan, penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana bagi pelanggar.
"Di hari keenam pelaksanaan aturan PSBB, ada dua wilayah yang akan dipantau, yaitu Kecamatan Cilincing dan Koja. Jika dilokasi masih ditemukan ada yang melanggar aturan PSBB maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 27 Pergub Nomor 33 Tahun 2020," kata Desi dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Baca juga: Tidak Ingin Menambah Beban, Polisi Tak Beri Tilang Pengendara yang Langgar PSBB
Puluhan personel dari unsur TNI, Polri, Kejaksaaan dan Pemerintah Kota dikerahkan ke titik-titik lokasi yang dianggap rawan pelanggar PSBB.
Desi mengatakan, di hari-hari sebelumnya aparat telah melakukan sosialisasi aturan PSBB dengan terjun langsung ke tengah masyarakat.
Hari ini, tim akan monitor secara rutin ke wilayah untuk penerapan sanksi. Setelah Cilincing dan Koja nanti akan bergeser ke kecamatan lainnya," ucap Desi.
Desi kemudian menghimbau kepada petugas yang turun langsung kelapangan tetap melakukan pendekatan yang humanis dan memberi contoh kepada masyarakat dengan tetap menggunakan masker, serta menjaga jarak antarsesama.
Baca juga: PSBB di Depok, Pengemudi yang Langgar Aturan di Perbatasan Disuruh Putar Balik
Penindakan pelanggar PSBB ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Jakarta yang merupakan episentrum dari penyakit asal Wuhan, China ini.
Berdasarkan data yang masuk pada Senin (13/4/2020) pukul 12.00 WIB hingga Selasa (14/4/2020) pukul 12.00 WIB, ada 282 kasus baru Covid-19 di Tanah Air.
Dengan demikian, hingga saat ini total ada 4.839 kasus Covid-19 di Indonesia sejak pertama diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu.
Ada penambahan 46 pasien Covid-19 yang sembuh dalam periode yang sama.
Dengan demikian, total pasien yang sudah dinyatakan negatif virus corona kini ada 426 orang.
Masih ada penambahan pasien yang meninggal akibat Covid-19 sebanyak 60 orang.
Total ada 459 pasien yang meninggal dunia setelah dinyatakan positif virus corona.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.