Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Minta Polisi Tilang Pelanggar Aturan PSBB Depok

Kompas.com - 15/04/2020, 15:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melawat ke Kota Depok pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Bogor-Depok-Bekasi, Rabu (15/4/2020).

Berdasarkan pemantauannya di lapangan hari ini, ditambah dengan hasil pemantauan saat Depok belum berstatus PSBB, ia meminta agar polisi menilang para pengendara yang melanggar ketentuan.

"Saya lihat masyarakat masih banyak yang berkeluyuran. Volume kendaraan, kalau di tol sudah turun 50 persen, mengindikasikan di setiap wilayah, pengurangan oleh PSBB ini bagus, signifikan. Tapi, di beberapa wilayah seperti di Depok belum maksimal," ungkap pria yang akrab disapa Emil itu, Rabu siang.

"Salah satu caranya adalah PSBB ini memberikan izin kita memberikan sanksi (kepada pengendara)," imbuh dia.

Baca juga: Depok Terapkan PSBB, Ridwan Kamil: Tidak Boleh Ada Orang Kelaparan

Emil mengaku telah menyampaikan usulan tersebut kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris agar pengendara yang melanggar ketentuan PSBB di jalan raya dikenakan tilang.

Menurut dia, hal ini akan jauh lebih efektif khususnya pada titik-titik pemeriksaan kendaraan yang tersebar di Depok.

"Diberikan surat tilang, bahwa Anda melanggar peraturan PSBB, sehingga negara mencatat bahwa Anda melanggar, sehingga nanti ada sanksi," kata Emil.

"Saya kira, mungkin besok atau lusa, sanksi berupa surat tilang atau surat peneguran itu bisa segera dilaksanakan," tambah eks Wali Kota Bandung itu.

Baca juga: Pemprov DKI: 200-an Perusahaan Besar Diizinkan Beroperasi Saat PSBB oleh Kemenperin, Seharusnya Tutup

Sejauh ini, pelanggaran terhadap ketentuan PSBB dalam berkendara tak ditilang.

Aparat gabungan memaksa agar pengendara mematuhi ketentuan PSBB, seperti memberikan masker bagi pengendara yang tidak mengenakan, menurunkan penumpang yang melebihi kapasitas angkutan, dan sejenisnya.

Pengendara juga dapat diminta putar arah alias tak boleh masuk Depok jika berkendara tak sesuai aturan PSBB.

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengakui bahwa memang tidak ada sanksi hukum yang diatur secara spesifik dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca juga: PSBB Jakarta, Satpol PP Tutup Paksa Pertokoan di Jaktim yang Masih Buka

"Hari pertama masih banyak tantangan, sosialisasi, imbauan dan menyampaikan pada masyarakat bahwa Depok sejak 00.00 tadi sudah ditetapkan PSBB," ujar Azis kepada wartawan, Rabu.

"PSBB tidak ada sanksi hukum khusus. Yang diutamakan di sini adalah, bukan bagaimana kami tegas saja, tapi bagaimana kami bisa mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan kesadaran yang baik karena ini sebenarnya untuk mereka sendiri," ia menjelaskan.

PSBB telah resmi berlaku di Depok mulai hari ini hingga Selasa (28/4/2020), dengan kemungkinan diperpanjang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com