JAKARTA, KOMPAS.com - Ari Darmawan, sopir taksi online yang menjadi terdakwa kasus kekerasan serta pencurian mengungkap kejanggalan saat diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Kejanggalan pertama ketika dia diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) usai diperiksa. Namunm Ari tidak diperkenankan membaca ulang BAP tersebut.
Fakta tersebut diungkapkan ketika Ari Darmawan diperiksa dalam persidangan di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020)
Dalam proses pemeriksaan, Ari diduga dipaksa mengaku melakukan pencurian dan kekerasan terhadap penumpangnya, Suhartini.
"Penyidik tidak pernah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk membaca ulang BAP. Penyidik hanya meminta Terdakwa untuk menandatangani BAP tanpa membacanya terlebih dahulu," kata Ditho Sitompoel selaku kuasa hukum Ari Darmawan dalam keterangan persnya, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Sopir Taksi Online Ari Darmawan Dipaksa Polisi Mengaku Mencuri dan Aniaya Penumpang
Bukan hanya itu, Ari juga mengaku mendapatkan kekerasan secara fisik dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selama proses pemeriksaan.
Kekerasan itu diterima Ari agar dirinya mau mengaku telah melakukan pencurian dan kekerasan.
Melihat fakta kekerasan tersebut, pihak kuasa hukum Ari sudah membuat laporan ke pihak Propam Polri. Dengan munculnya fakta persidangan ini, Ditho yakin klienya akan terbebas dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Ari Darmawan mendapat order dari Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Ari Darmawan, Saksi Keluarga Berikan Keterangan Meringankan
Dia meminta terdakwa dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi.
Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini. Bahkan, terdakwa belum sempat sampai ke titik penjemputan dan Suhartini tidak jadi naik ke mobil Ari.
Kesokan harinya, Ari ditangkap karena dituduh melalukan tindak pencurian dan kekerasan ketika mengantarkan Suhartini.
Beberapa saksi sudah dipanggil dalam persidangan diantaranya para penyidik kepolisian, keluarga Ari Darmawan bahkan Suhartini selaku korban pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.