JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir sedan berpelat nomor B 1106 berinisial MO sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 29,8 Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).
Namun, polisi tak menjelaskan detail terkait sanksi pidana yang menjerat tersangka MO.
Sambodo mengungkapkan, kecelakaan terjadi diduga karena sopir mengantuk sehingga menabrak enam pekerja proyek.
Baca juga: Polisi: Ada Bau Alkohol dari Mulut Penabrak Enam Pekerja Perbaikan Jalan Tol JORR
Jumlah korban meninggal dilaporkan bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, polisi menyebut ada empat pekerja proyek yang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Empat pekerja proyek meninggal di TKP, sementara satu orang meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati. Sementara itu, satu pekerja lainnya masih dirawat di rumah sakit," ungkap Sambodo.
Baca juga: Tidak Terima Disuruh Pakai Masker, Seorang Pria Todongkan Pisau ke Polisi
Kini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan urine dan darah tersangka guna mengetahui apakah tersangka berkendara di bawah pengaruh alkhohol atau tidak.
"Petugas yang pertama kali datang ke TKP, kemudian mengamankan tersangka memang sempat mencium bau alkhohol. Saat ini sudah dilaksanakan pemeriksaan urine dan darah. Nanti hasilnya kita tunggu bersama," ujar Sambodo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.