Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depok Akan Bertindak Lebih Tegas terhadap Pelanggar PSBB

Kompas.com - 15/04/2020, 19:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, berjanji akan menindak lebih tegas para pelanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pada hari pertama penerapan PSBB di Depok, Rabu (15/4/2020) ini, sejumlah pelanggaran terjadi.

"Pada pelaksanaan PSBB di Kota Depok pada hari pertama tanggal 15 April 2020 ini, masih ditemukan banyaknya warga yang belum dapat melaksanaan PSBB," kata Idris melalui keterangan tertulis, Rabu sore.

Dia mengemukakan, aparat gabungan di wilayahnya menjumpai warga yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah dan berboncengan di sepeda motor.

Baca juga: Idris Akan Tambah Warga Depok Terdampak PSBB sebagai Penerima Bantuan

"Masih ditemukan adanya kerumunan, masih ada warung makan yang menyediakan layanan di tempat, dan lain-lain," imbuh dia.

Atas dasar itu, Idris dan jajaran akan melakukan tindakan tegas walau mungkin saja warga belum sepenuhnya paham mengenai aktivitas yang dilarang selama PSBB di Depok.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok akan segera melakukan evaluasi intensif pelaksanaan PSBB di hari pertama ini, selanjutnya untuk mengambil langkah-langkah pengaturan yang lebih tegas," ujar Idris.

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan bahwa penindakan terhadap PSBB tidak secara pidana karena memang tak termuat di dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 soal PSBB.

Ia memilih menerapkan sosialisasi dan edukasi serta pendekatan persuasif bagi para pelanggar, terutama di hari pertama pelaksanaan PSBB.

"PSBB tidak ada sanksi hukum khusus. Yang diutamakan di sini adalah, bukan bagaimana kami tegas saja, tapi bagaimana kami bisa mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan kesadaran yang baik karena ini sebenarnya untuk mereka sendiri," ujar Azis.

Meski begitu, ia tak menutup peluang bahwa di hari-hari berikutnya, aparat gabungan akan menindak lebih tegas secara perlahan para pelanggar ketentuan PSBB.

PSBB telah resmi berlaku di Depok mulai Rabu ini hingga 28 April 2020 dengan kemungkinan diperpanjang.

PSBB diharapkan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang terus meluas.

Data terbaru hingga Selasa kemarin, total 134 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia di Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com