JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan penyegelan sementara terhadap pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra menjelaskan, jajarannya melakukan patroli gabungan bersama Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans) Jakarta Pusat ke sejumlah pusat perbelanjaan. Salah satunya tempat yang dikunjungi adalah pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam inspeksi tersebut ditemukan sebagian besar toko elektronik yang berada di lantai 3 sampai lantai 5 ITC Roxy Mas masih beroperasi, sementara di lantai 1 dan lantai 2 hanya sedikit kios masih buka.
Baca juga: Industri Garmen di KBN Cakung Disegel karena Beroperasi Saat PSBB
“Masih banyak orang berkumpul, tidak mengikuti aturan pemerintah. Kios yang buka banyak dan ditemukan banyak pekerja masih mem-packing barang dengan dalih pesanan online,” kata Gatra melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/4/2020)
Satpol PP dan Sudin Nakertrans Jakarta Pusat kemudian melakukan penyegelan sementara terhadap ITC Roxy Mas.
Menurut Gatra, pusat perbelanjaan telah melanggar aturan mengenai larangan berkumpul lebih dari lima orang dan terkait dengan pengendalian ketenagakerjaan selama pemberlakuan PSBB di Jakarta.
"Kami ambil langkah tegas dengan menempelkan stiker segel kaitan ketenagakerjaan di gedung ITC Roxy Mas ini. Aktivitas karyawan harus dihentikan. Masih langgar bisa dicabut izinnya," ucapnya.
PSBB di Jakarta berlaku sejak Jumat pekan lalu sampai 23 April 2020 sebagai upaya unutk memutus rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.
Berdasarkan data terbaru di situs corona.jakarta.go.id, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta telah mencapai 2.447 orang hingga Rabu ini.
Dari angka itu, 164 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, sementara 246 pasien lainnya meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.