DEPOK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Depok diminta buka-bukaan soal data penerima bantuan sosial yang akan menerima bantuan dari kas pemerintah kota, provinsi, dan pusat. selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Kota Depok, Roy Pangharapan mendesak Pemkot Depok transparan soal daftar penerima bantuan hingga ke tingkat rukun tetangga (RT).
"Karena pengumpulan langsung data keluarga yang membutuhkan (bantuan), dilakukan di tingkat RT. Jangan sampai keluarga yang membutuhkan tidak dapat, tapi diberikan pada keluarga yang mampu,” kata Roy melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020) malam.
Baca juga: [UPDATE] Covid-19 di Depok: Kasus Positif Tambah 5 Orang dan 5 Suspect Wafat
“Jangan sampai yang didaftar 50 keluarga, tapi yang terima hanya 25 keluarga. Ini bisa menimbulkan persoalan baru di masa sulit seperti sekarang,"imbuh dia.
Ia menyarankan agar warga di tingkat RT membentuk grup WhatsApp atau jejaring sejenis guna mengumumkan siapa-siapa saja keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Data itu nantinya akan mencatat apakah bantuan sudah diterima atau belum. Roy berujar, transparansi ini dapat membuat warga bisa saling memantau distribusi bantuan bahkan ikut mencari jalan keluar bagi keluarga yang belum menerima bantuan.
Apabila daftar tersebut tak dibuka, ia memprediksi akan terjadi kecemburuan sosial dan curiga antartetangga serta prasangka buruk terhadap pemerintah.
Baca juga: Depok Akan Bertindak Lebih Tegas terhadap Pelanggar PSBB
"Tidak semua keluarga yang membutuhkan di dalam daftar yang dikumpulkan Pak RT mendapatkan bantuan tersebut. Sehingga menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujar Roy.
“Agar tidak terjadi salah paham, sebaiknya para ketua RT, transparan untuk mengumumkan kepada warganya lewat grup: daftar warganya yang diajukan dan siapa yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Depok,” tutup dia.
Sebagai informasi, dua pintu bantuan telah dibuka oleh Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai hari pertama pemberlakuan PSBB, Rabu kemairn.
Pemerintah Kota Depok total mencairkan kas daerah senilai Rp 7,5 miliar, untuk didistribusikan dalam bentuk uang tunai kepada 30.000 KK yang masing-masing berhak atas Rp 250.000 per dua pekan.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Polisi Tilang Pelanggar Aturan PSBB Depok
Pencairan tersebut merupakan tahap pertama dan Pemerintah Kota Depok masih terus mendata warga terdampak PSBB untuk bisa mengakses bantuan itu. Sebab, bantuan dari Pemkot Depok menyasar warga yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dihimpun Kementerian Sosial RI.
Sementara itu, Pemprov Jawa Barat akan memberikan Rp 500.000 per KK untuk lebih dari 35.000 KK di Depok, yang didistribusikan dalam bentuk uang tunai Rp 150.000 dan kebutuhan-kebutuhan harian sisanya.
Bantuan dari Pemprov Jawa Barat menyasar kurang lebih 50 persen keluarga yang terdaftar dalam DTKS Kemensos RI. Sisanya akan jadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.