Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bentuk Blangko Teguran yang Harus Diisi Pelanggar Aturan PSBB...

Kompas.com - 16/04/2020, 06:48 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wajib mengisi sebuah blanko teguran sejak Senin (13/4/2020) lalu.

Kompas.com menerima sebuah foto blanko teguran yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Blanko teguran itu memuat identitas pelanggar seperti nama, umur, jenis kelamin, nomor kartu identitas, jenis kendaraan, lokasi, dan waktu terjadinya pelanggaran.

Lalu, tersedia tiga kolom berisi jenis aturan PSBB yang dilanggar oleh pengendara kendaraan bermotor berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020. Polisi akan mencentang salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor.

Baca juga: Tidak Ingin Menambah Beban, Polisi Tak Beri Tilang Pengendara yang Langgar PSBB

Untuk pengendara motor pribadi atau berbasis aplikasi, ada 5 jenis pelanggaran yakni, tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, dan sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).

Kolom selanjutnya memuat tiga jenis pelanggaran untuk pengendara mobil pribadi yakni, tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.

Sementara itu, kolom ketiga berisi lima jenis pelanggaran untuk angkutan umum yakni, tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, tidak menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter, dan melebihi batas jam operasional.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Polisi Tilang Pelanggar Aturan PSBB Depok

Selanjutnya, pelanggar harus menandatangani sebuah pernyataan yang menyatakan mereka tidak akan melanggar aturan PSBB untuk kedua kalinya.

Yusri menegaskan, polisi tidak akan menyita kartu identitas atau surat-surat kendaraan bermotor para pelanggar. Mereka hanya diwajibkan mengisi blanko teguran yang akan dijadikan arsip data pihak Kepolisian.

"Enggaklah (penyitaan SIM atau STNK). Kita kan mau edukasi ke masyarakat supaya sadar, mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Polda Metro Jaya Punya Satgas Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19

Polisi baru menindak para pelanggar sesuai aturan dalam Pasal 18 Pergub Nomor 33 Tahun 2020, apabila mereka mengulangi pelanggaran yang sama untuk kedua kalinya.

Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

"Opsi terakhir baru kita lakukan penindakan secara hukum sesuai undang-undang. Masyarakat masih bisa diperbaiki dengan teguran, sosialisasi dan edukasi," ungkap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com