BEKASI, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi sudah dimulai sejak Rabu (15/4/2020) ini.
Aturan teknis mengenai penerapan PSBB di Bekasi tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020.
Itu diturunkan secara rinci pada peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19.
Bagaimana penerapannya pada hari pertama kemarin?
Para pengendara mulai dipantau di 14 titik pos pemeriksaan yang tersebar di 32 wilayah Kota Bekasi.
Salah satunya di pintu masuk Tol Bekasi Barat. Di sana, terpantau masih banyak warga yang ditemui keluar masuk Kota Bekasi.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Kota Bekasi Prioritas Penanganan Covid-19 di Jawa Barat
Pengendara yang melintasi Tol Bekasi Barat ini pun diberhentikan satu per satu untuk dicek suhu badannya.
Selama pemantauan saat berjaga di kawasan Tol Bekasi Barat, Kasatlantas Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani menyampaikan banyak warga berkendara dengan jumlah penumpang yang melebihi kapasitas.
Baik itu muatan kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum.
Bahkan ada beberapa kendaraannya yang diminta untuk mengurangi penumpang dan diminta balik arah karena melanggar PSBB.
“Ada, banyak (yang tercatat melebihi kapasitas penumpang),” ucap Ojo saat dikonfirmasi, Rabu ini.
Selain itu, pihak kepolisian juga banyak menemukan masyarakat yang masing berboncengan dan tidak menggunakan masker.
Sekertaris Dinas Perhubungan, Enung Nurholis menyampaikan, mereka yang melanggar hanya diimbau untuk menerapkan PSBB.
Baca juga: Wali Kota Sebut Seluruh Kecamatan Kota Bekasi Jadi Zona Merah Covid-19
“Mereka juga dicatat namanya dan didata. Sehingga jika masyarakat beberapa kali melangggar maka bisa ketahuan,” kata dia.
Petugas juga menyampaikan imbauan itu dengan menggunakan pengeras suara.