JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali beberapa sektor yang boleh tetap beroperasi.
Untuk menegakkan aturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 itu, Pemprov DKI melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan besar di Ibu Kota.
Hasilnya, Pemprov DKI menemukan perusahaan-perusahaan yang seharusnya tutup, namun nyatanya masih beroperasi saat PSBB.
Baca juga: Pemprov DKI: Panasonic-Yamaha Harusnya Tutup Saat PSBB, tapi Punya Izin Kemenperin untuk Operasi
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, salah satu perusahaan yang masih beroperasi adalah Panasonic.
Andri mengetahui itu saat melakukan sidak pada Selasa (14/4/2020).
"Saya (sidak) ke Panasonic, itu kan di luar yang dikecualikan (harus tutup), tetapi faktanya punya izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," ujar Andri, Selasa.
Selain Panasonic, perusahaan lain yang tetap beroperasi saat PSBB adalah PT Yamaha Music dan PT Yamaha Indonesia.
Perusahaan-perusahaan itu beroperasi karena mengantongi izin yang sama dari Kemenperin.
Menurut Andri, ada sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta yang tetap diizinkan beroperasi oleh Kemenperin selama PSBB diterapkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.