Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sikap Kemenperin dengan Pemprov DKI, Berdampak Banyaknya Perusahaan Beroperasi Saat PSBB

Kompas.com - 16/04/2020, 08:52 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DKI minta Kemenperin evaluasi izin

Andri berujar, izin dari Kemenperin membuat Dinas Tenaga Kerja tidak bisa memerintahkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk tutup sementara selama PSBB.

Perusahaan-perusahaan itu akhirnya diizinkan beroperasi dengan menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus corona.

Meskipun demikian, Andri meminta Kemenperin mengevaluasi izin yang diberikan kepada semua perusahaan besar itu.

"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi," ujar Andri.

Menperin: izin perusahaan terbit sebelum PSBB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ratusan industri yang masih beroperasi di Jakarta itu sudah mendapat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) sebelum diberlakukannya PSBB.

Hak itu diurus secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

"IOMKI baru kami set-up sehari setelah keluar Permenkes tentang PSBB. Yang beredar sebelum PSBB adalah Surat Edaran Menperin yang mengatur pedoman dan protokol kesehatan dalam melaksanakan proses produksi. SE ini bukan izin, ini sifatnya umum sebelum PSBB ditetapkan," kata Agus, kemarin.

Agus menyatakan, pihak yang berwenang memberikan izin serta mencabut perizinan itu adalah Kemenperin.

Baca juga: DKI Tak Bisa Paksa Perusahaan Bayar Upah Pekerja yang Dirumahkan

Dia siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membina dan mengawasi industri agar memperhatikan protokol kesehatan.

Agus juga menegaskan, industri butuh penyesuaian menghadapi wabah Covid-19 ini.

"Tapi tidak boleh dari awal industri dilarang beroperasi karena mereka sudah dapat izin. Kondisi Covid ini hal yang baru, industri perlu waktu sedikit untuk penyesuaian di lapangan," ujarnya.

Kritik DPR

Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mempertanyakan izin yang dikeluarkan Kemenperin tersebut.

Menurut dia, jika perusahaan masih berjalan, maka buruh-buruh harus datang ke pabrik. Hal itu menyebabkan kerumunan orang.

"Semangat kita saat ini adalah mengurangi aktivitas dan mobilitas. Kalau perusahaan masih dibolehkan beroperasi, lantas apa urgensinya PSBB?" ujar Obon.

Baca juga: Dilema Operasi Industri di Tangerang, Perusahaan Dibayangi Kebangkrutan tetapi PSBB Bisa Sia-sia

Obon juga mempertanyakan dasar penerbitan izin dari Kemenperin. Ia mempertanyakan proses penerbitan izin hingga jenis industri yang diperbolehkan beroperasi selama pandemi Covid-19.

Sebab, beberapa perusahaan yang dinilai tidak strategis masih tetap diizinkan berproduksi.

"Pasar-pasar kecil ditutup, pedagang tidak boleh berjualan, akses transportasi dibatasi. Tetapi pabrik dibebaskan tetap berjalan. Ini enggak logis," ucap Obon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com