JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali beberapa sektor yang boleh tetap beroperasi.
Untuk menegakkan aturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 itu, Pemprov DKI melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan besar di Ibu Kota.
Hasilnya, Pemprov DKI menemukan perusahaan-perusahaan yang seharusnya tutup, namun nyatanya masih beroperasi saat PSBB.
Baca juga: Pemprov DKI: Panasonic-Yamaha Harusnya Tutup Saat PSBB, tapi Punya Izin Kemenperin untuk Operasi
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, salah satu perusahaan yang masih beroperasi adalah Panasonic.
Andri mengetahui itu saat melakukan sidak pada Selasa (14/4/2020).
"Saya (sidak) ke Panasonic, itu kan di luar yang dikecualikan (harus tutup), tetapi faktanya punya izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," ujar Andri, Selasa.
Selain Panasonic, perusahaan lain yang tetap beroperasi saat PSBB adalah PT Yamaha Music dan PT Yamaha Indonesia.
Perusahaan-perusahaan itu beroperasi karena mengantongi izin yang sama dari Kemenperin.
Menurut Andri, ada sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta yang tetap diizinkan beroperasi oleh Kemenperin selama PSBB diterapkan.
Padahal, 200-an perusahaan itu harusnya masuk ke dalam kategori usaha yang ditutup selama PSBB.
"Sekitar 200-an (perusahaan), saya lupa (jumlah pastinya). Rata-rata itu perusahaan manufaktur yang sangat besar," kata dia.
Andri menyatakan, perusahaan-perusahaan itu harusnya tak diizinkan beroperasi selama PSBB.
Sebab, operasional perusahaan-perusahaan itu menyebabkan tingginya mobilitas warga di Ibu Kota dan berpotensi memperluas penyebaran virus corona.
"Walaupun perusahaannya sedikit, tapi kan besar-besar, pekerjanya rata-rata ribuan orang," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Sidak Sejumlah Mal di Hari Kelima PSBB
Andri berujar, izin dari Kemenperin membuat Dinas Tenaga Kerja tidak bisa memerintahkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk tutup sementara selama PSBB.
Perusahaan-perusahaan itu akhirnya diizinkan beroperasi dengan menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus corona.
Meskipun demikian, Andri meminta Kemenperin mengevaluasi izin yang diberikan kepada semua perusahaan besar itu.
"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi," ujar Andri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ratusan industri yang masih beroperasi di Jakarta itu sudah mendapat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) sebelum diberlakukannya PSBB.
Hak itu diurus secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
"IOMKI baru kami set-up sehari setelah keluar Permenkes tentang PSBB. Yang beredar sebelum PSBB adalah Surat Edaran Menperin yang mengatur pedoman dan protokol kesehatan dalam melaksanakan proses produksi. SE ini bukan izin, ini sifatnya umum sebelum PSBB ditetapkan," kata Agus, kemarin.
Agus menyatakan, pihak yang berwenang memberikan izin serta mencabut perizinan itu adalah Kemenperin.
Baca juga: DKI Tak Bisa Paksa Perusahaan Bayar Upah Pekerja yang Dirumahkan
Dia siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membina dan mengawasi industri agar memperhatikan protokol kesehatan.
Agus juga menegaskan, industri butuh penyesuaian menghadapi wabah Covid-19 ini.
"Tapi tidak boleh dari awal industri dilarang beroperasi karena mereka sudah dapat izin. Kondisi Covid ini hal yang baru, industri perlu waktu sedikit untuk penyesuaian di lapangan," ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mempertanyakan izin yang dikeluarkan Kemenperin tersebut.
Menurut dia, jika perusahaan masih berjalan, maka buruh-buruh harus datang ke pabrik. Hal itu menyebabkan kerumunan orang.
"Semangat kita saat ini adalah mengurangi aktivitas dan mobilitas. Kalau perusahaan masih dibolehkan beroperasi, lantas apa urgensinya PSBB?" ujar Obon.
Baca juga: Dilema Operasi Industri di Tangerang, Perusahaan Dibayangi Kebangkrutan tetapi PSBB Bisa Sia-sia
Obon juga mempertanyakan dasar penerbitan izin dari Kemenperin. Ia mempertanyakan proses penerbitan izin hingga jenis industri yang diperbolehkan beroperasi selama pandemi Covid-19.
Sebab, beberapa perusahaan yang dinilai tidak strategis masih tetap diizinkan berproduksi.
"Pasar-pasar kecil ditutup, pedagang tidak boleh berjualan, akses transportasi dibatasi. Tetapi pabrik dibebaskan tetap berjalan. Ini enggak logis," ucap Obon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.