Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sikap Kemenperin dengan Pemprov DKI, Berdampak Banyaknya Perusahaan Beroperasi Saat PSBB

Kompas.com - 16/04/2020, 08:52 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali beberapa sektor yang boleh tetap beroperasi.

Untuk menegakkan aturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 itu, Pemprov DKI melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan besar di Ibu Kota.

Hasilnya, Pemprov DKI menemukan perusahaan-perusahaan yang seharusnya tutup, namun nyatanya masih beroperasi saat PSBB.

Baca juga: Pemprov DKI: Panasonic-Yamaha Harusnya Tutup Saat PSBB, tapi Punya Izin Kemenperin untuk Operasi

Beroperasi dengan izin Kemenperin

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, salah satu perusahaan yang masih beroperasi adalah Panasonic.

Andri mengetahui itu saat melakukan sidak pada Selasa (14/4/2020).

"Saya (sidak) ke Panasonic, itu kan di luar yang dikecualikan (harus tutup), tetapi faktanya punya izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," ujar Andri, Selasa.

Selain Panasonic, perusahaan lain yang tetap beroperasi saat PSBB adalah PT Yamaha Music dan PT Yamaha Indonesia.

Perusahaan-perusahaan itu beroperasi karena mengantongi izin yang sama dari Kemenperin.

Baca juga: Sidak ke KBN Cilincing, Sudinaker Jakut Temukan Sejumlah Perusahaan Garmen yang Belum Liburkan Karyawan

Ada 200 perusahaan besar

Menurut Andri, ada sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta yang tetap diizinkan beroperasi oleh Kemenperin selama PSBB diterapkan.

Padahal, 200-an perusahaan itu harusnya masuk ke dalam kategori usaha yang ditutup selama PSBB.

"Sekitar 200-an (perusahaan), saya lupa (jumlah pastinya). Rata-rata itu perusahaan manufaktur yang sangat besar," kata dia.

Andri menyatakan, perusahaan-perusahaan itu harusnya tak diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebab, operasional perusahaan-perusahaan itu menyebabkan tingginya mobilitas warga di Ibu Kota dan berpotensi memperluas penyebaran virus corona.

"Walaupun perusahaannya sedikit, tapi kan besar-besar, pekerjanya rata-rata ribuan orang," ucapnya.

Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Sidak Sejumlah Mal di Hari Kelima PSBB

DKI minta Kemenperin evaluasi izin

Andri berujar, izin dari Kemenperin membuat Dinas Tenaga Kerja tidak bisa memerintahkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk tutup sementara selama PSBB.

Perusahaan-perusahaan itu akhirnya diizinkan beroperasi dengan menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus corona.

Meskipun demikian, Andri meminta Kemenperin mengevaluasi izin yang diberikan kepada semua perusahaan besar itu.

"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi," ujar Andri.

Menperin: izin perusahaan terbit sebelum PSBB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ratusan industri yang masih beroperasi di Jakarta itu sudah mendapat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) sebelum diberlakukannya PSBB.

Hak itu diurus secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

"IOMKI baru kami set-up sehari setelah keluar Permenkes tentang PSBB. Yang beredar sebelum PSBB adalah Surat Edaran Menperin yang mengatur pedoman dan protokol kesehatan dalam melaksanakan proses produksi. SE ini bukan izin, ini sifatnya umum sebelum PSBB ditetapkan," kata Agus, kemarin.

Agus menyatakan, pihak yang berwenang memberikan izin serta mencabut perizinan itu adalah Kemenperin.

Baca juga: DKI Tak Bisa Paksa Perusahaan Bayar Upah Pekerja yang Dirumahkan

Dia siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membina dan mengawasi industri agar memperhatikan protokol kesehatan.

Agus juga menegaskan, industri butuh penyesuaian menghadapi wabah Covid-19 ini.

"Tapi tidak boleh dari awal industri dilarang beroperasi karena mereka sudah dapat izin. Kondisi Covid ini hal yang baru, industri perlu waktu sedikit untuk penyesuaian di lapangan," ujarnya.

Kritik DPR

Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mempertanyakan izin yang dikeluarkan Kemenperin tersebut.

Menurut dia, jika perusahaan masih berjalan, maka buruh-buruh harus datang ke pabrik. Hal itu menyebabkan kerumunan orang.

"Semangat kita saat ini adalah mengurangi aktivitas dan mobilitas. Kalau perusahaan masih dibolehkan beroperasi, lantas apa urgensinya PSBB?" ujar Obon.

Baca juga: Dilema Operasi Industri di Tangerang, Perusahaan Dibayangi Kebangkrutan tetapi PSBB Bisa Sia-sia

Obon juga mempertanyakan dasar penerbitan izin dari Kemenperin. Ia mempertanyakan proses penerbitan izin hingga jenis industri yang diperbolehkan beroperasi selama pandemi Covid-19.

Sebab, beberapa perusahaan yang dinilai tidak strategis masih tetap diizinkan berproduksi.

"Pasar-pasar kecil ditutup, pedagang tidak boleh berjualan, akses transportasi dibatasi. Tetapi pabrik dibebaskan tetap berjalan. Ini enggak logis," ucap Obon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com