JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akan menindak tegas masyarakat yang berkumpul saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Hal tersebut karena masih banyak warga yang berkumpul di sekitar rumah, terutama di kawasan wilayah padat penduduk seperti di wilayah Petamburan, Johar Baru, Kemayoran dan Senen.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menjelaskan bahwa jajarannya bersama TNI Polri akan terus melalukan pemantauan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kerumunan warga. Termasuk ke jalan-jalan kecil di lingkungan padat penduduk.
“Jadi yang berkumpul di gang dilarang itu yang kita bubarin,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Sejauh ini, kata Irwandi, para petugas baru memberikan imbauan dan peringatan karena banyak masyarakat yang belum memahami bahwa berkumpul di sekitar rumah juga tidak diperbolehkan.
Namun masyarakat yang masih membandel dan tetap berkumpul selama pemberlakuan PSBB bisa diberikan tindakan tegas seperti diamankan ke kantor kepolisian.
“Anak-anak kecil kan susah, apalagi yang orang orang tuanya juga pada ngumpul. Kita bubarin, kalau begitu kan susah kalau kita harus tindak bawa ke polisi,” ungkapnya.
“Tapi kalau sudah berkali-kali si yang bersangkutan kata Binmas, mau dibawa ke polisi, mungkin dipanggil supaya mereka kapok,” tambah Irwandi.
Baca juga: Pemkab Bekasi Dirikan Enam Dapur Umum dan Lumbung Pangan Selama PSBB
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB di Jakarta selama 14 hari terhitung sejak Jumat pekan lalu sampai 23 April 2020.
Semua aktivitas masyarakat dan kegiatan perkantoran akan dibatasi, termasuk dilarang bekumpul lebih dari lima orang dalamsatu tempat untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Berdasarkan data dari situs corona.jakarta.go.id, jumlah Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 2.447 orang hingga Rabu (15/4/2020).
Dari total pasien positif Covid-19 di Ibu Kota, sebanyak 164 orang dinyatakan sembuh, sementara 246 pasien lainnya meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.