Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudinnaker Jakbar Sidak Tujuh Perusahaan yang Beroperasi Saat PSBB, Ini Hasilnya

Kompas.com - 16/04/2020, 11:17 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudin Tenaga Kerja (Sudinnaker) wilayah Jakarta Barat melakukan sidak ke beberapa perusahaan yang beroperasi di tengah pandemi virus corona.

Sudinnaker mendatangi 11 perusahaan pada Selasa (14/4/2020), sementara pada Rabu (15/4/2020) kemarin mendatangi tujuh perusahaan.

"Ada kemarin ada hari ini ada (sidak). Kemarin ada 11 perusahaan, Rabu kayaknya 7 dengan Kepala Dinas langsung, Pak Andriansyah," kata Kasudin Nakertrans Jakarta Barat Ahmad Yala saat dihubungi, Rabu (14/4/2020) malam.

Baca juga: Beda Sikap Kemenperin dengan Pemprov DKI, Berdampak Banyaknya Perusahaan Beroperasi Saat PSBB

Berdasar sidak tersebut, Ahmad mengatakan, sudah banyak perusahaan yang mematuhi prosedur perusahaan di tengah pandemi corona.

Mulai dari pengurangan jumlah jam operasional, sampai menerapkan kebijakan work from home atau kerja dari rumah bagi karyawannya.

"Tidak ada persoalan semuanya, perusahaan yang memang di Pasal 10 Pergub 33, artinya perusahaan yang dikecualikan," ujarnya.

"Tapi ada juga yang memang dia bukan perusahaan (dikecualikan), tapi sudah dapat izin dari Kementrian Perindustrian. Karyawannya WFH, yang kerja paling dari 400 orang, tinggal ada 30 sampai 40 orang," sambung Ahmad.

Sudinnaker Jakbar juga menyidak tempat distribusi air minum kemasan galon.

Baca juga: Sidak ke KBN Cilincing, Sudinaker Jakut Temukan Sejumlah Perusahaan Garmen yang Belum Liburkan Karyawan

Saat didatangi, beberapa karyawan sudah dipekerjakan dari rumah dan memastikan karyawan yang masih bekerja untuk menggunakan masker serta menjaga jarak antar karyawan.

Pada Rabu kemarin, tujuh perusahaan yanh didatangi pihak Sudinnaker Jakbar. yakni PT Mayora Indah, PT BQuik Otomotif Indonesia, PT So Good Food, PT Tirta Investama, PT Mowilek Indonesia, PT Sumadjaja Sejahtera, Orang Tua Group.

Selanjutnya, pihak Sudinnaker akan terus melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi saat pandemi virus Corona ini berlangsung.

Untuk diketahui, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB mengatur pembatasan aktivitas di tempat kerja.

Dalam bagian ketiga Pasal 10 dikecualikan beberapa sektor usaha dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

Pelaku usaha yang dikecualikan adalah sektor kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek, daan terakhir sektor kebutuhan sehari-hari.

Adapun PSBB di Jakarta resmi diterapkan sejak tanggal 10 April lalu hingga 23 April mendatang.

PSBB ini dilakukan guna mengontrol penyebaran virus corona karena Jakarta merupakan episentrum penyebaran penyakit ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com