JAKARTA, KOMPAS.com - Sudin Tenaga Kerja (Sudinnaker) wilayah Jakarta Barat melakukan sidak ke beberapa perusahaan yang beroperasi di tengah pandemi virus corona.
Sudinnaker mendatangi 11 perusahaan pada Selasa (14/4/2020), sementara pada Rabu (15/4/2020) kemarin mendatangi tujuh perusahaan.
"Ada kemarin ada hari ini ada (sidak). Kemarin ada 11 perusahaan, Rabu kayaknya 7 dengan Kepala Dinas langsung, Pak Andriansyah," kata Kasudin Nakertrans Jakarta Barat Ahmad Yala saat dihubungi, Rabu (14/4/2020) malam.
Baca juga: Beda Sikap Kemenperin dengan Pemprov DKI, Berdampak Banyaknya Perusahaan Beroperasi Saat PSBB
Berdasar sidak tersebut, Ahmad mengatakan, sudah banyak perusahaan yang mematuhi prosedur perusahaan di tengah pandemi corona.
Mulai dari pengurangan jumlah jam operasional, sampai menerapkan kebijakan work from home atau kerja dari rumah bagi karyawannya.
"Tidak ada persoalan semuanya, perusahaan yang memang di Pasal 10 Pergub 33, artinya perusahaan yang dikecualikan," ujarnya.
"Tapi ada juga yang memang dia bukan perusahaan (dikecualikan), tapi sudah dapat izin dari Kementrian Perindustrian. Karyawannya WFH, yang kerja paling dari 400 orang, tinggal ada 30 sampai 40 orang," sambung Ahmad.
Sudinnaker Jakbar juga menyidak tempat distribusi air minum kemasan galon.
Saat didatangi, beberapa karyawan sudah dipekerjakan dari rumah dan memastikan karyawan yang masih bekerja untuk menggunakan masker serta menjaga jarak antar karyawan.
Pada Rabu kemarin, tujuh perusahaan yanh didatangi pihak Sudinnaker Jakbar. yakni PT Mayora Indah, PT BQuik Otomotif Indonesia, PT So Good Food, PT Tirta Investama, PT Mowilek Indonesia, PT Sumadjaja Sejahtera, Orang Tua Group.
Selanjutnya, pihak Sudinnaker akan terus melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi saat pandemi virus Corona ini berlangsung.
Untuk diketahui, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB mengatur pembatasan aktivitas di tempat kerja.
Dalam bagian ketiga Pasal 10 dikecualikan beberapa sektor usaha dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
Pelaku usaha yang dikecualikan adalah sektor kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek, daan terakhir sektor kebutuhan sehari-hari.
Adapun PSBB di Jakarta resmi diterapkan sejak tanggal 10 April lalu hingga 23 April mendatang.
PSBB ini dilakukan guna mengontrol penyebaran virus corona karena Jakarta merupakan episentrum penyebaran penyakit ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.