BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan akan memberi sanksi tegas jika masih ada perusahaan yang beroperasi di dalam maupun luar kawasan industri di Kabupaten Bekasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB di Kabupaten Bekasi telah diterapkan mulai dari Rabu (15/4/2020) hingga 14 hari ke depan.
Kadisnaker Kabupaten Bekasi, Suhup menyampaikan, sanksi diterapkan setelah masa sosialisasi PSBB selesai.
Baca juga: Industri Garmen di KBN Cakung Disegel karena Beroperasi Saat PSBB
“Jika tahap sosialisasi selesai baru kita akan lakukan tindakan bersama Provinsi Jawa Barat. Karena yang punya kewenangan provinsi, kita semacam rekomendasikan,” ujar Suhup saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).
Suhup mengatakan, saat ini pihaknya masih memantau beberapa perusahaan yang masih beroperasi.
“Sekarang barangkali kita baru monitoring, kita evaluasi dulu. Setelah itu kita berikan peringatan, surat teguran lisan. Setelah itu baru teguran tertulis gitu lho baru tindakan lainnya (tegas),” ucap Suhup.
Suhup menambahkan, di Kabupaten Bekasi banyak perusahaan-perusahaan industri strategis telah mengajukan izin ke Menteri Perindustrian untuk beroperasi.
Namun, ia tak menyebutkan jumlah detail perusahaan yang telah mengajukan izin tersebut.
Diketahui, selama PSBB, ada sejumlah sektor industri yang dikecualikan sehingga tetap boleh beroperasi.
"Kalau di Bekasi mah boleh di luar sektor yaitu perusahaan-perusahaan yang ada dikawasan industri," kata Suhup.
“Karena itu industri strategis dan mengerjakan obyek nasional ditambah jika perusahan itu sudah izin ke Menteri Perindustrian. Jadi dia bisa kalau ada izin. Tapi di luar dari itu perusahaannya terus kita pantau,” lanjut dia.
Suhup mengaku hingga kini belum mengantongi seluruh data ada berapa perusahaan yang telah memiliki izin beroperasi.
Sebab, untuk perizinan pun terkendala dengan waktu.
“Kan izinnya ke Menteri Perundustrian, kira terus komunikasi (Meneteri Perindustrian maupun perusahaan). Ini butuh waktu sementara yang izin kan se-Indonesia,” ucap dia.
Meski demikian, Suhup mengimbau perusahaan mentaati aturan selama PSBB berlangsung.
Sehingga penyebaran Covid-19 hilang dan aktivitas berjalan normal.
Sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan aktivitas perusahaan atau pabrik di luar dan di dalam kawasan industri Kabupaten Bekasi akan diberhentikan sementara selama penerapan PSBB.
Baca juga: Pemkab Bekasi Dirikan Enam Dapur Umum dan Lumbung Pangan Selama PSBB
“Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri, aktivitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri akan diberlakukan penerapan PSBB,” ujar Eka dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Eka mengatakan, bagi perusahaan atau pabrik strategis yang ingin beroperasi harus izin terlebih dahulu kepada Kementerian Perindustrian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.