JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menahan tersangka MO terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 29,8 Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (15/4/2020) kemarin.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, tersangka terbukti lalai saat mengendarai mobil sedan berpelat nomor B 1106 sehingga menabrak enam pekerja proyek.
"Selesai BAP (berita acara pemeriksaan), tersangka kita tahan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Sedan yang Tabrak hingga Tewas 5 Pekerja Proyek di Tol JORR
Kecelakaan tersebut menyebabkan lima pekerja proyek meninggal dunia.
Empat pekerja proyek meninggal dunia di TKP, sementara satu orang meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati.
Sementara itu, satu pekerja lainnya masih dirawat di Rumah Sakit Polri.
Adapun, hasil tes urine tersangka menunjukkan negatif penggunaan narkoba dan alkhohol.
"Tes urine alkhohol dan narkoba negatif, penyebab (kecelakaan) karena mengantuk sehingga tidak konsentrasi," ujar Fahri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.
Pasal tersebut mengatur setiap orang yang mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia terancam pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.