JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Naufal Samudra (20) ditangkap Stresnarkoba Polres Metro Jakbar karena menggunakan ganja sintetis liquid di rokok elektrik atau vape.
"Saat kami lakukan penggeledahan itu ditemukan barang bukti narkoba jenisnya adalah ganja sintetis liquid, pemakaiannya seperti vape," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo saat konferensi pers melalui live streaming Instagram @Polres_Jakbar, Kamis (16/4/2020).
Saat digeledah, polisi juga memukan dua botol kecil yang berisi liquid untuk digunakan di vape.
Baca juga: Artis Naufal Samudra Ditangkap, Diduga karena Kasus Narkoba
"Jadi ada 2 botol kecil yang kami amankan saat penggeledahan terhadap yang bersangkutan, saat ini sudah kami tahan di Polres Metro Jakbar," ucap Ronaldo.
Kepada polisi Naufal juga mengaku penggunaan vape ganja tersebut untuk membuat tenang dirinya saat tidur.
Kini Naufal sudah ditahan di sel tahanan Polres Metro Jakbar.
Akibat ulahnya, Naufal dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukaman lebih dari 10 tahun.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Naufal dirumahnya yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) silam
"Ya benar kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang publik figur di kawasan Jakarta Selatan" kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat dihubungi, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.