TANGERANG, KOMPAS.com - Viral kuitansi pembayaran pemulasaran jenazah Covid-19 di Kota Tangerang senilai Rp 15 juta. Pungutan biaya tersebut langsung direspons negatif.
Pihak Tangerang Ambulance Service menjawab viralnya kuitansi tersebut. Pembayaran tersebut merupakan kemauan dari pihak keluarga jenazah.
Pihak TAS kemudian menunjukkan surat pernyataan keluarga korban.
Dalam surat pernyataan yang diterima Kompas.com dari salah satu hotline TAS, disebutkan pihak keluarga menyerahkan uang Rp 15 juta tersebut untuk pengurusan jenazah.
"Kami berikan secara ikhlas dan tidak ada paksaan," tulis surat tersebut.
Baca juga: Pemkot Tangerang Tegur RS yang Pungut Biaya Rp 15 Juta untuk Urus Jenazah Covid-19
Kompas.com juga mencoba menelusuri keterangan dari pihak Rumah Sakit Bhakti Asih tempat pasien meninggal dunia.
Baca juga: Dua Perampok Menyatroni Minimarket di Depok, Uang Rp 35 Juta di Brankas Dibawa Kabur
Tim Pelayanan RS Bhakti Asih dr. Ferdi mengatakan, pihak keluarga yang meminta agar jenazah dibawa menggunakan ambulans berbayar.
Sebelumnya, lanjut Ferdi, pihak RS Bhakti Asih sudah memberikan penjelasan bahwa korban dengan status Suspect PDP harus ditangani sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19.
Salah satunya dimakamkan di pemakaman yang disiapkan Pemkot Tangerang di Selapajang.
"Jadi kita tawarkan, karena ini suspect PDP kita tawarkan prosedurnya (menghubungi) 112 dan dikuburkan di Selapajang, tapi keluarga menolak karena ingin dikuburkan ke TPU keluarga," tutur dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.