JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar masyarakat masih tak memakai masker saat berkendara walaupun telah memasuki hari ketujuh penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, aturan PSBB yang paling banyak dilanggar adalah tidak menggunakan masker saat berkendara.
Tercatat sebanyak 888 pengendara kendaraan bermotor tak menggunakan masker, Rabu (15/4/2020) kemarin.
"Jumlah tersebut memang menurun dibandingkan hari sebelumnya yang mencatat sebanyak 1.306 pelanggar tak mengenakan masker," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Ini Bentuk Blangko Teguran yang Harus Diisi Pelanggar Aturan PSBB...
Aturan PSBB lainnya yang masih dilanggar adalah jumlah penumpang melebihi setengah dari kapasitas mobil. Tercatat sebanyak 326 pengendara mobil mengangkut penumpang melebihi aturan pembatasan penumpang dalam PSBB, Rabu kemarin.
Selanjutnya, sebanyak 123 pengendara motor dilaporkan membonceng penumpang yang tidak memiliki satu alamat KTP yang sama.
"Jumlah total pelanggaran pada Rabu tanggal 15 April turun sebesar 36 persen atau 753 pelanggaran dibandingkan Selasa tanggal 14 April," ungkap Sambodo.
Baca juga: Tidak Ingin Menambah Beban, Polisi Tak Beri Tilang Pengendara yang Langgar PSBB
Seperti diketahui, aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap. Penindakan awal adalah pengisian blanko teguran yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca juga: 6 Hari Penerapan PSBB Jakarta, Masih Banyak Ojol Berkerumun di Jalanan
Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang diketahui melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.
Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.