Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudinkertrans Jakarta Selatan Terima 7 Laporan soal Perusahaan Diduga Langgar PSBB

Kompas.com - 16/04/2020, 15:27 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menerima tujuh laporan soal perusahaan yang masih bekerja di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Berkait tindak lanjut tujuh laporan tersebut, saat ini ada yang masih dalam proses pemeriksaan dan ada pula yang sudah ditangani.

Beberapa kantor yang sudah diperiksa, nyatanya diperbolehkan beroperasi lantaran masuk dalam perusahaan yang mendapat pengecualian dari pemerintah.

"Seperti kemarin kita periksa satu perusahaan kantor di Plaza Oleos itu ya. Dia sebetulnya bisa beroperasi karena jasa keuangan kan. Tapi dari pihak perusahaan tetap sudah dikurangi juga (Karyawan)," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan, Sudrajat saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Pemkab Bekasi Akan Beri Sanksi Perusahaan di Kawasan Industri Cikarang jika Masih Beroperasi Tanpa Izin Menperin

Sudrajat mengatakan terkadang masyarakat yang melapor kurang memahami informasi tentang mana-mana saja perusahaan yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB. Mereka membuat laporan berdasarkan tingginya aktivitas kegiatan dalam sebuah kantor.

Walau demikian, Sudrajat berterimakasih jika masyarakat mau membuat laporan ke pihaknya.

"Kita kan setiap informasi wajib di respon, kita tentu terimakasih informasinya mau benar mau keliru bagi saya enggak ada persoalan.  Terimakasih berarti mereka ada kepedulian untuk ini," ucap Sudrajat.

Sejauh ini, pihaknya belum menemukan satu perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan PSBB. Sebelumnya, pemerintah membuat pengecualian untuk empat perkantoran dan 10 jenis sektor perusahaan yang bisa beroperasi selama PSBB.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Masih Langgar Aturan PSBB di Kabupaten Bogor, Polisi Hanya Beri Surat Teguran

Keempat jenis perkantoran tersebut adalah kantor instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berada di DKI Jakarta; kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional; Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); sektor dunia usaha

"Hanya 10 jenis sektor usaha swasta yang diizinkan beroperasi selama PSBB," ujar Anies.

Sementara 10 jenis sektor usaha swasta yang dimaksud adalah:

1. Sektor kesehatan.
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman.
3. Sektor energi.
4. Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi.
5. Sektor keuangan.
6. Sektor logistik.
7. Sektor konstruksi.
8. Sektor industri strategis.
9. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu.
10. Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com