JAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menerima tujuh laporan soal perusahaan yang masih bekerja di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Berkait tindak lanjut tujuh laporan tersebut, saat ini ada yang masih dalam proses pemeriksaan dan ada pula yang sudah ditangani.
Beberapa kantor yang sudah diperiksa, nyatanya diperbolehkan beroperasi lantaran masuk dalam perusahaan yang mendapat pengecualian dari pemerintah.
"Seperti kemarin kita periksa satu perusahaan kantor di Plaza Oleos itu ya. Dia sebetulnya bisa beroperasi karena jasa keuangan kan. Tapi dari pihak perusahaan tetap sudah dikurangi juga (Karyawan)," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan, Sudrajat saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).
Sudrajat mengatakan terkadang masyarakat yang melapor kurang memahami informasi tentang mana-mana saja perusahaan yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB. Mereka membuat laporan berdasarkan tingginya aktivitas kegiatan dalam sebuah kantor.
Walau demikian, Sudrajat berterimakasih jika masyarakat mau membuat laporan ke pihaknya.
"Kita kan setiap informasi wajib di respon, kita tentu terimakasih informasinya mau benar mau keliru bagi saya enggak ada persoalan. Terimakasih berarti mereka ada kepedulian untuk ini," ucap Sudrajat.
Sejauh ini, pihaknya belum menemukan satu perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan PSBB. Sebelumnya, pemerintah membuat pengecualian untuk empat perkantoran dan 10 jenis sektor perusahaan yang bisa beroperasi selama PSBB.
Baca juga: Puluhan Kendaraan Masih Langgar Aturan PSBB di Kabupaten Bogor, Polisi Hanya Beri Surat Teguran
Keempat jenis perkantoran tersebut adalah kantor instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berada di DKI Jakarta; kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional; Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); sektor dunia usaha
"Hanya 10 jenis sektor usaha swasta yang diizinkan beroperasi selama PSBB," ujar Anies.
Sementara 10 jenis sektor usaha swasta yang dimaksud adalah:
1. Sektor kesehatan.
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman.
3. Sektor energi.
4. Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi.
5. Sektor keuangan.
6. Sektor logistik.
7. Sektor konstruksi.
8. Sektor industri strategis.
9. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu.
10. Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.