- Sektor kesehatan
- Sektor pangan, makanan, dan minuman
- Sektor energi
- Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi
- Sektor keuangan
- Sektor logistik
- Sektor konstruksi
- Sektor industri strategis
- Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu
- Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin usaha dari perusahaan yang terus melanggar.
Ia mengatakan, pencabutan izin usaha itu akan diawali dari evaluasi yang dilakukan Pemprov. Anies tak berharap ada perusahaan yang dicabut izin usahanya.
Namun, langkah itu diperlukan demi melindungi warga dari wabah Covid-19.
"Penting sekali untuk disadari PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan. Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," ucap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.