JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Naufal Samudra (20) memeroleh ganja sintetis dari pembelian secara online melalui media sosial.
Satu botol berukuran 10 mililiter harganya Rp 800.000. Sejauh ini, Naufal sudah membeli dua kali.
"Dua kali masing-masing pembelian yaitu satu botol dengan ukuran 10 mililiter dengan harga pembelian Rp 800.000," kata Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakbar AKP Fiernando saat konferensi pers melalui live streaming Instagram @Polres_Jakbar, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Ditahan Polisi, Naufal Samudra: Jangan Coba Hal-hal Haram Seperti Narkoba
Dari Naufal, polisi mendapat keterangan bahwa ganja berbentuk liquid vape itu dibeli dari salah satu akun di media sosial.
Pengiriman barang itu pun menggunakan jasa pengiriman barang yang langsung diantar ke rumah Naufal.
"Kemudian proses pembelian dengan menggunakan media sosial ke akun lain. Dari akun tersebut mengirimkan barang yang dipesan menggunakan jasa pengiriman langsung ke rumah yang bersangkutan," kata Fiernando.
Kini pihak kepolisian pun menyelidiki siapa pemilik akun tersebut guna mengetahui penyuplai ganja sintetis dalam bentuk liquid vape.
Naufal sebelumnya ditangkap di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) dalam kasus penggunaan narkoba.
Karena terbukti bersalah, status Naufal kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakbar.
Ia dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman lebih dari 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.