TANGERANG, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang akan mulai diterapkan pada Sabtu (18/4/2020).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatur sejumlah hal dalam penerapan PSBB.
Salah satunya, perusahaan yang boleh beroperasi selama PSBB.
Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang PSBB, ada 11 sektor usaha yang tetap diizinkan beroperasi selama PSBB, yakni:
Baca juga: Jimpitan, Aksi Solidaritas Warga Marga Mulya Bantu Tetangga yang Kesulitan Makan
1. Kesehatan
2. Bahan pangan atau makanan atau minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri
10. Pelayanan dasar, utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan atau vital tertentu
11. kebutuhan sehari-hari
Baca juga: Kronologi Perampokan Minimarket di Duren Sawit, Satu Pelaku Ditembak Mati Polisi yang Patroli
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.