TANGERANG, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang akan mulai diterapkan pada Sabtu (18/4/2020).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatur sejumlah hal dalam penerapan PSBB.
Salah satunya, perusahaan yang boleh beroperasi selama PSBB.
Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang PSBB, ada 11 sektor usaha yang tetap diizinkan beroperasi selama PSBB, yakni:
Baca juga: Jimpitan, Aksi Solidaritas Warga Marga Mulya Bantu Tetangga yang Kesulitan Makan
1. Kesehatan
2. Bahan pangan atau makanan atau minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri
10. Pelayanan dasar, utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan atau vital tertentu
11. kebutuhan sehari-hari
Baca juga: Kronologi Perampokan Minimarket di Duren Sawit, Satu Pelaku Ditembak Mati Polisi yang Patroli
Di luar sektor tersebut diatur pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja yang tertuang dalam Pasal 9.
Dalam pasal tersebut diatur, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dan mengganti dengan aktivitas bekerja dari rumah.
Pimpinan tempat bekerja wajib menghentikan kegiatan dan melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi tempat kerja.
Baca juga: Dua Perampok Menyatroni Minimarket di Depok, Uang Rp 35 Juta di Brankas Dibawa Kabur
Perwal tersebut juga mengatur sanksi bagi usaha yang nekat melanggar aturan PSBB dengan beragam sanksi dalam Pasal 31.
Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan sampai dengan pencabutan izin usaha.
Sedangkan untuk sanksi pidana tertuang dalam Pasal 32 mengacu pada ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.