JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut izin usaha perusahaan yang berulang kali melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait bekerja dari rumah.
Perusahaan di luar usaha yang dikecualikan harus menghentikan operasional di tempat usaha. Para pegawainya diminta bekerja dari rumah.
Mulanya, Pemprov DKI bakal memberikan pemberitahuan kepada perusahaan yang kedapatan masih beroperasi.
Namun, jika selanjutnya tetap beroperasi, maka izin usahanya bakal dicabut.
"Mungkin memang sampaikan kita akan tegakan aturan bahkan cabut izin usaha. Tetapi semua bertahap mulai dari pemberitahuan kemudian bila mengulang baru kita tindak," ucap Anies saat melakukan video conference bersama tim pengawas Covid-19 DPR RI, yang disiarkan akun Youtube DPR RI, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB soal Kerja dari Rumah
Menurut Anies, perusahaan yang tidak dikecualikan harus sadar akan bahaya virus corona (Covid-19).
"Kenapa pada prinsipnya ini bukan penegakkan aturan saja tapi menyebarkan kesadaran bahaya covid," kata dia.
Anies membuka kemungkinan PSBB bakal diperpanjang lebih dari 14 hari. Hal itu berkaca pada kondisi pandemi Covid-19 di Wuhan, China, yang tidak selesai dalam dua pekan.
"Lalu digarisbawahi bahwa pembatasan menurut menkes itu diperlakukan 14 hari. Padahal kenyataannya tidak bisa selesai 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB diperpanjang," lanjutnya.
PSBB di Jakarta berlangsung mulai Jumat (10/4/2020) dan berakhir pada 23 April 2020.
Namun, ada sejumlah sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain :
1. Sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi
2. Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman
3. Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin
4. Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.