5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi
6. Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa
7. Sektor perhotelan
8. Sektor konstruksi
9. Sektor industri strategis
10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi
Baca juga: Lurah Petamburan: 34 Orang Positif Covid-19, Klaster Bethel Diisolasi dan Dijaga Ketat
Namun, Pemprov DKI menemukan ada banyak perusahaan di luar yang dikecualikan masih beroperasi.
Data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI, ada sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta yang tidak menghentikan operasional karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.
Rata-rata perusahaan yang diberi izin adalah perusahaan manufaktur besar yang seharusnya tutup saat PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Andri Yansyah tidak mengerti alasan Kemenperin menerbitkan izin untuk perusahaan-perusahaan tersebut.
Sebab, Kemenperin tidak berkoordinasi dengan Pemprov DKI saat menerbitkan izin itu.
Andri meminta Kemenperin mengevaluasi izin perusahaan-perusahaan tersebut.
"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi," tutur Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.