Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Naufal Samudra meski Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 16/04/2020, 18:40 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Naufal Samudra ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat tetap menjerat Naufal meski hasil tes urine dengan test kit menunjukkan negatif narkoba.

"Hasil tes urine, kami periksa dengan test kit yang ada di kami itu hasilnya negatif," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona saat konferensi pers melalui live streaming Instagram @Polres_Jakbar, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Polisi Temukan 2 Botol Liquid Vape Berisi Ganja Sintentis di Rumah Artis Naufal Samudra

Ronaldo mengatakan, merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, orang yang memiliki dan membeli narkotika dapat juga dipidana.

Karena itu, penyidik tetap memproses hukum Naufal.

"Jadi kalau kita baca di ketentuan yang diatur dalam pasal 114 itu yang diatur di situ tentang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan. Lalu pasal 112 menawarkan, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara jadi sekalipun urinenya negatif tapi dia memiliki, menyimpan, membawa narkotika golongan 1," ucap Ronaldo.

"Atau dia membeli narkotika golongan 1 itu dapat dipidana sesuai dengan UU," sambung Ronaldo.

Ronaldo menegaskan, penyidik juga menahan Naufal untuk kepentingan penyidikan.

"Jadi bukan orang harus positif atau negatif hasil cek urinenya tetapi ada banyak ketentuan dalam pasal yang diatur dalam UU No 35 tahun 2009 yang masuk dalam penyalahgunaan narkoba," kata Ronaldo.

Baca juga: Naufal Samudra Beli Ganja Sintetis Berbentuk Liquid Vape Secara Online

Ronaldo berpesan agar masyarakat jangan mencoba narkoba agar tidak terjerat tindak pidana.

"Pesan kami jangan coba-coba beli narkotika, karena dapat dipidana jangan simpan dan bawa juga," tegas Ronaldo.

Guna memastikan hasil tes secara akurat, pihak Polres sudah mengirim sampel rambut dan darah Naufal ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat, untuk diperiksa.

Naufal sebelumnya ditangkap di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020).

Saat penggeledahan, menurut polisi, ditemukan ganja sintetis dalam bentuk liquid.

Polisi juga memukan dua botol kecil yang berisi liquid untuk digunakan di vape.

Kepada polisi, Naufal mengaku menggunakan vape ganja tersebut untuk membuat tenang saat tidur.

Kini, ia dijerat pasal pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman lebih dari 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com