JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Naufal Samudra ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat tetap menjerat Naufal meski hasil tes urine dengan test kit menunjukkan negatif narkoba.
"Hasil tes urine, kami periksa dengan test kit yang ada di kami itu hasilnya negatif," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona saat konferensi pers melalui live streaming Instagram @Polres_Jakbar, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Polisi Temukan 2 Botol Liquid Vape Berisi Ganja Sintentis di Rumah Artis Naufal Samudra
Ronaldo mengatakan, merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, orang yang memiliki dan membeli narkotika dapat juga dipidana.
Karena itu, penyidik tetap memproses hukum Naufal.
"Jadi kalau kita baca di ketentuan yang diatur dalam pasal 114 itu yang diatur di situ tentang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan. Lalu pasal 112 menawarkan, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara jadi sekalipun urinenya negatif tapi dia memiliki, menyimpan, membawa narkotika golongan 1," ucap Ronaldo.
"Atau dia membeli narkotika golongan 1 itu dapat dipidana sesuai dengan UU," sambung Ronaldo.
Ronaldo menegaskan, penyidik juga menahan Naufal untuk kepentingan penyidikan.
"Jadi bukan orang harus positif atau negatif hasil cek urinenya tetapi ada banyak ketentuan dalam pasal yang diatur dalam UU No 35 tahun 2009 yang masuk dalam penyalahgunaan narkoba," kata Ronaldo.
Baca juga: Naufal Samudra Beli Ganja Sintetis Berbentuk Liquid Vape Secara Online
Ronaldo berpesan agar masyarakat jangan mencoba narkoba agar tidak terjerat tindak pidana.
"Pesan kami jangan coba-coba beli narkotika, karena dapat dipidana jangan simpan dan bawa juga," tegas Ronaldo.
Guna memastikan hasil tes secara akurat, pihak Polres sudah mengirim sampel rambut dan darah Naufal ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat, untuk diperiksa.
Naufal sebelumnya ditangkap di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020).
Saat penggeledahan, menurut polisi, ditemukan ganja sintetis dalam bentuk liquid.
Polisi juga memukan dua botol kecil yang berisi liquid untuk digunakan di vape.
Kepada polisi, Naufal mengaku menggunakan vape ganja tersebut untuk membuat tenang saat tidur.
Kini, ia dijerat pasal pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman lebih dari 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.