JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Penyandang Tuna Netra Indonesia (Pertuni) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan bantuan bagi para penyandang disabilitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta diterapkan.
Eka Setiawan, ketua Pertuni DKI Jakarta mengatakan, prioritas bantuan bagi penyandang disabilitas sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas. Indonesia juga telah ikut meratifikasi konvensi hak-hak penyandang disabilitas.
"Itu semua mengamanatkan negara itu memprioritaskan penyandang disabilitas di berbagai isu. Karena dari awal (Covid-19) tidak diprioritaskan, kami penyandang disabilitas tak tersentuh," kata Eka saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Jokowi Minta Pemda Beri Bantuan Sosial ke Warga Terdampak Covid-19
Saat ini, ketika ada pemberian bantuan sosial, banyak penyandang disabilitas yang rentan miskin justru tak mendapatkan apa-apa. Padahal, kebanyakan dari mereka bekerja sebagai tenaga harian.
Di Pertuni saja, dari 750 anggota, jumlah mereka yang rentan miskin akibat PSBB mencapai 85 persen. Kebanyakan dari mereka bekerja di panti pijat yang tutup sejak Pemprov DKI menyerukan jaga jarak dengan orang lain (social distancing).
Eka mengemukakan, masalah yang kerap terjadi ialah para penyandang disabilitas disamakan dengan warga biasa sehingga mereka yang memiliki keterbatasan justru tertinggal.
Belum lagi masalah pendataan yang sering luput karena kurangnya kepekaan pejabat setempat terhadap mereka.
Menurut Eka, pemerintah bisa berkoordinasi dengan organisasi-organisasi resmi para penyandang disabilitas yang telah mendata setiap anggotanya yang terdampak dalam wabah Covid-19 ini.
"Data itu sudah masuk, dan itu sudah jauh-jauh hari sebelum PSBB sudah saya sampaikan karena ini saya pikir akan berdampak luar biasa sehingga saya sampaikan ke Dinas Sosial," ucap Eka.
Eka berharap, pemerintah bisa melakukan evaluasi. Organisasi para penyandang disabilitas terbuka untuk membantu Pemprov DKI menindaklanjuti hal tersebut.
Program pembagian bantuan sosial (bansos) terdampak Covid-19 akan berlangsung dua pekan, yakni dari 9 April lalu hingga 24 April 2020 atau selama masa PSBB di Jakarta diberlakukan.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan 1,2 juta kepala keluarga (KK) jadi penerima bansos itu.
Dana program itu bersumber dari realokasi APBD Provinsi DKI Jakarta.
Bagi masyarakat yang ingin menanyakan terkait program bansos dapat menghubungi call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di nomor 4265115.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.