Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Wanita Selundupkan 2.217 Gram Sabu dalam Kemasan Bedak di Kabin Pesawat dari Medan

Kompas.com - 16/04/2020, 21:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

Sumber Warta Kota

TANGERANG, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang membongkar jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu melalui bandara.

Polisi meringkus dua kurir narkoba dalam sindikat ini.

Mereka adalah MK (22) dan AM (21) yang merupakan perempuan asal Medan, Sumatera Utara.

Dikutip dari Wartakotalive.com, keduanya kedapatan membawa 2.217 gram sabu yang diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam kemasan bedak.

Tak hanya kurir, petugas juga mengamankan terangka lain berinisial IY, yang merupakan penerima narkotika yang dibawa dari Medan.

Baca juga: Ditahan Polisi, Naufal Samudra: Jangan Coba Hal-hal Haram Seperti Narkoba

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi akan ada transaksi narkotika di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Dari informasi tersebut, tim melakukan patroli dan melakukan observasi di area Parkir Terminal 2," kata Adi di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (16/4/2020).

Tak lama kemudian, polisi mendapatkan informasi dari pengguna jasa bandara tersebut bahwa transaksi berpindah ke salah satu Hotel F di Kota Tangerang.

Di Hotel yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang tersebut, aparat menangkap ketiga tersangka beserta barang bukti yang diduga sabu sebanyak 16 kemasan.

"Setelah dilakukan pengujian, kristal bening yang disamarkan menggunakan bedak tersebut merupakan narkotika jenis methamphetamine atau sabu," ungkap Kapolres.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah berulang kali berhasil menyelundupkan sabu dari Medan ke berbagai kota di Indonesia.

"Jadi, pelaku mengisi botol bedak dengan sabu yang dibungkus plastik bening, lalu ditaburi dengan bedak untuk menyamarkan guna mengelabui petugas," kata Adi.

"Mereka menyelundupkan sabu dengan cara hand carry ke dalam kabin pesawat pada tanggal 7 April 2020," lanjut dia.

Ketiga tersangka pun ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Wanita Selundupkan 2.217 Kilogram Sabu dalam Kemasan Bedak, Dibawa ke Kabin Pesawat dari Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com