JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta telah menutup 23 perusahaan/tempat kerja yang tetap menjalankan aktivitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan sejak Jumat (10/4/2020) pekan lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 23 perusahaan tersebut seharusnya tutup selama PSBB.
"Penutupan itu sifatnya sementara, kaitannya dengan PSBB. Setelah itu dibuka lagi," ujar Andri saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Beda Sikap Kemenperin dengan Pemprov DKI, Berdampak Banyaknya Perusahaan Beroperasi Saat PSBB
Andri berujar, 23 perusahaan itu ditutup sementara saat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI melakukan sidak pada Selasa (14/4/2020) hingga Kamis kemarin.
Perusahaan-perusahaan itu tersebar di empat wilayah kota. Rinciannya, 7 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan.
Selain perusahaan yang ditutup, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan.
Rinciannya, 37 perusahaan di Jakarta Pusat, 12 perusahaan di Jakarta Barat, 18 perusahaan di Jakarta Utara, 29 perusahaan di Jakarta Timur, 27 perusahaan di Jakarta Selatan, dan 3 perusahaan di Kepulauan Seribu.
Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Berulang Kali Langgar Aturan PSBB
Perusahaan-perusahaan itu termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB atau perusahaan yang diberi izin Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi, meski harusnya tutup.
Andri berujar, perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
"Kami lakukan teguran apabila menemui perusahaan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata dia.
Bila perusahaan tersebut tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan setelah diberi peringatan, lanjut Andri, Dinas Tenaga Kerja akan menutup perusahaan tersebut selama PSBB.
"Tetapi biasanya setelah kami tegur, mereka langsung laksanakan itu," ucapnya.
Dinas Tenaga Kerja telah menyidak 150 perusahaan di Ibu Kota untuk menegakkan aturan PSBB.
Dalam sidak tersebut, Dinas Tenaga Kerja menyasar perusahaan-perusahaan besar karena terbatasnya tenaga pengawas di instansi itu.
"Kami ada 58 tenaga pengawas yang mempunyai sertifikasi. Makanya kami melakukan pengawasan di perusahaan-perusahaan besar dengan karyawan yang sangat banyak, jadi punya dampak," tutur Andri.
Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.
Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.