TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memutuskan pembatasan jam operasional transportasi umum hanya sampai pukul 19.00 WIB pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSB) mulai Sabtu (18/4/2020) besok.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang PSBB di Kota Tangerang Pasal 18 ayat 7 huruf b dinyatakan pembatasan jam operasional transportasi umum mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.
Baca juga: PMI Libatkan Komunitas Badut Saat Bagikan Masker di Kota Tangerang
Selain itu dalam Pasal 18 ayat 7 juga mengatur ketentuan yang harus dipenuhi angkutan umum baik kendaraan bermotor maupun moda transportasi lain seperti kereta api, di antaranya:
- Membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan.
- Melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan.
- Mewajibkan menggunakan masker para penumpang.
- Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.
- Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.
- Menjaga jarak antar penumpang atau physical distancing paling sedikit dalam rentang satu meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.