TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memutuskan pembatasan jam operasional transportasi umum hanya sampai pukul 19.00 WIB pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSB) mulai Sabtu (18/4/2020) besok.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang PSBB di Kota Tangerang Pasal 18 ayat 7 huruf b dinyatakan pembatasan jam operasional transportasi umum mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.
Baca juga: PMI Libatkan Komunitas Badut Saat Bagikan Masker di Kota Tangerang
Selain itu dalam Pasal 18 ayat 7 juga mengatur ketentuan yang harus dipenuhi angkutan umum baik kendaraan bermotor maupun moda transportasi lain seperti kereta api, di antaranya:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.