JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya buka suara soal usulan lima kelapa daerah lain untuk menyetop operasional KRL selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Usulan ini sebelumnya dikemukakan lima kepala derah di Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.
Lima kepala daerah itu meminta KRL dihentikan mulai 18 April mendatang berbarengan dengan dimulainya PSBB di Tangerang Raya.
Baca juga: 5 Kepala Daerah Bodebek Minta Operasional KRL Dihentikan Selama PSBB
Permintaan ini pun disampaikan kepada PT KCI hingga Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepakat dengan usulan lima kepala daerah lain. Dia pun meminta pemerintah pusat menyetop operasional KRL untuk menekan persebaran virus corona.
Wacana penghentian KRL ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang Kamis (17/4/2020). Berikut rangkuman empat berita populer Megapolitan Kompas.com:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dihentikan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Anies menyampaikan usulan itu kepada Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (14/4/2020).
"Saya dua hari yang lalu mengusulkan kepada Pak Menhub Ad Interim untuk operasi kereta Commuter dihentikan dulu selama kegiatan PSBB berlangsung," ujar Anies, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Anies: Kasus Positif Covid-19 Diproyeksikan Mencapai 8.000 Orang dalam Waktu Dekat
Anies menyampaikan hal itu dalam rapat virtual bersama Tim Pengawas DPR RI untuk Penanggulangan Covid-19 yang disiarkan langsung akun YouTube DPR RI.
Menurut Anies, Kementerian Perhubungan saat ini masih membahas usulan tersebut.
"Menurut jawaban yang diterima, ketika nanti bantuan sosial sudah berhasil diturunkan, maka pembatasan operasi itu akan dilakukan," kata Anies. Usulan penghentian operasional KRL tak hanya disampaikan Anies.
Baca selengkapnya di sini.
Pemprov DKI Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali beberapa sektor yang boleh tetap beroperasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.