JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya buka suara soal usulan lima kelapa daerah lain untuk menyetop operasional KRL selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Usulan ini sebelumnya dikemukakan lima kepala derah di Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.
Lima kepala daerah itu meminta KRL dihentikan mulai 18 April mendatang berbarengan dengan dimulainya PSBB di Tangerang Raya.
Baca juga: 5 Kepala Daerah Bodebek Minta Operasional KRL Dihentikan Selama PSBB
Permintaan ini pun disampaikan kepada PT KCI hingga Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepakat dengan usulan lima kepala daerah lain. Dia pun meminta pemerintah pusat menyetop operasional KRL untuk menekan persebaran virus corona.
Wacana penghentian KRL ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang Kamis (17/4/2020). Berikut rangkuman empat berita populer Megapolitan Kompas.com:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dihentikan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Anies menyampaikan usulan itu kepada Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (14/4/2020).
"Saya dua hari yang lalu mengusulkan kepada Pak Menhub Ad Interim untuk operasi kereta Commuter dihentikan dulu selama kegiatan PSBB berlangsung," ujar Anies, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Anies: Kasus Positif Covid-19 Diproyeksikan Mencapai 8.000 Orang dalam Waktu Dekat
Anies menyampaikan hal itu dalam rapat virtual bersama Tim Pengawas DPR RI untuk Penanggulangan Covid-19 yang disiarkan langsung akun YouTube DPR RI.
Menurut Anies, Kementerian Perhubungan saat ini masih membahas usulan tersebut.
"Menurut jawaban yang diterima, ketika nanti bantuan sosial sudah berhasil diturunkan, maka pembatasan operasi itu akan dilakukan," kata Anies. Usulan penghentian operasional KRL tak hanya disampaikan Anies.
Baca selengkapnya di sini.
Pemprov DKI Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali beberapa sektor yang boleh tetap beroperasi.
Untuk menegakkan aturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 itu, Pemprov DKI melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan besar di Ibu Kota.
Hasilnya, Pemprov DKI menemukan perusahaan-perusahaan yang seharusnya tutup, namun nyatanya masih beroperasi saat PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, salah satu perusahaan yang masih beroperasi adalah Panasonic.
Andri mengetahui itu saat melakukan sidak pada Selasa (14/4/2020).
"Saya (sidak) ke Panasonic, itu kan di luar yang dikecualikan (harus tutup), tetapi faktanya punya izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," ujar Andri, Selasa.
Baca juga: Pemprov DKI: Panasonic-Yamaha Harusnya Tutup Saat PSBB, tapi Punya Izin Kemenperin untuk Operasi
Selain Panasonic, perusahaan lain yang tetap beroperasi saat PSBB adalah PT Yamaha Music dan PT Yamaha Indonesia. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi karena mengantongi izin yang sama dari Kemenperin.
Menurut Andri, ada sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta yang tetap diizinkan beroperasi oleh Kemenperin selama PSBB diterapkan.
Baca selengkapnya di sini.
Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat membenarkan bahwa terjadinya lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 di kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kelurahan tersebut saat ini menjadi wilayah dengan jumlah pasien positif Covid-19 terbanyak di DKI Jakarta dengan total 34 orang.
“Iya, ada peningkatan kasus di Petamburan,” ujarnya Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari ketika dikonfirmasi, Rabu (16/4/2020).
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Asrama Bethel Petamburan dan Munculnya Klaster Baru di Jakarta
Erizon menjelaskan bahwa 34 orang positif Covid-19 itu berada dalam satu area yakni di Asrama Sekolah Tinggi Teologi Bethel Indonesia di kawasan Petamburan.
Dengan temuan kasus positif di satu lokasi tersebut, Sudinkes Jakarta Pusat mengategorikannya sebagai satu klaster baru yang disebut sebagai Klaster Bethel Petamburan.
"Info dari Kapuskesnya itu memang ada asrama untuk orang kristen atau umat nasrani ya. Jadi itu kayaknya ada kluster baru di sana," ungkapnya.
Baca selengkapnya di sini.
Viral kuitansi pembayaran pemulasaran jenazah Covid-19 di Kota Tangerang senilai Rp 15 juta.
Pungutan biaya tersebut langsung direspons negatif. Pihak Tangerang Ambulance Service menjawab viralnya kuitansi tersebut.
Pembayaran tersebut merupakan kemauan dari pihak keluarga jenazah. Pihak TAS kemudian menunjukkan surat pernyataan keluarga korban.
Baca juga: Pemkot Tangerang Tegur RS yang Pungut Biaya Rp 15 Juta untuk Urus Jenazah Covid-19
Dalam surat pernyataan yang diterima Kompas.com dari salah satu hotline TAS, disebutkan pihak keluarga menyerahkan uang Rp 15 juta tersebut untuk pengurusan jenazah.
"Kami berikan secara ikhlas dan tidak ada paksaan," tulis surat tersebut.
Viral kuitansi pembayaran pemulasaran jenazah Covid-19 di Kota Tangerang senilai Rp 15 juta. Pungutan biaya tersebut langsung direspons negatif.
Pihak Tangerang Ambulance Service menjawab viralnya kuitansi tersebut. Pembayaran tersebut merupakan kemauan dari pihak keluarga jenazah.
Pihak TAS kemudian menunjukkan surat pernyataan keluarga korban.
Dalam surat pernyataan yang diterima Kompas.com dari salah satu hotline TAS, disebutkan pihak keluarga menyerahkan uang Rp 15 juta tersebut untuk pengurusan jenazah.
"Kami berikan secara ikhlas dan tidak ada paksaan," tulis surat tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.